Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tiga Karyawan PT Nawakara Tilep Uang Nasabah Divonis 20 Bulan Penjara

Mereka dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja melakukan penggelapan yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Karyawan PT Nawakara Tilep Uang Nasabah Divonis 20 Bulan Penjara
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Dimas kemudian menghubungi terdakwa Taufiq dan Fajar untuk mengambil uang di brangkas senilai Rp 650 juta. Kejadian itu terekam kamera pengawas.

Uang Rp 650 juta itu kemudian diserahkan Fajar dan Taufiq kepada Dimas di pom bensin Jalan Ahmaf Yani, Kota Semarang.

Keesokam harinya, tim audit dari kantor pusat PT Nawakara menghubungi Dimas namun handphonenya tidak aktif.
Brangkas kemudian dibuka paksa dan dilakukan penghitungan.

Dari hasil penghitungan inilah diketahui laporan kas salah satu bank tidak sesuai dengan jumlah uang di dalam brankas.

Brangkas yang harusnya berisi Rp 3,1 milyar hanya berisi Rp 775,5 juta, ada selisih sekitar Rp 2,3 milyar.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas