Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Karyawan PT Nawakara Tilep Uang Nasabah Divonis 20 Bulan Penjara

Mereka dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja melakukan penggelapan yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Karyawan PT Nawakara Tilep Uang Nasabah Divonis 20 Bulan Penjara
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Raden Dimas Teguh Wicaksana saat ini sedang menjalani perkara yang sama dan berkasnya dipisah dari tiga terdakwa lainnya.

Dimas kemudian menghubungi terdakwa Taufiq dan Fajar untuk mengambil uang di brangkas senilai Rp 650 juta. Kejadian itu terekam kamera pengawas.

Uang Rp 650 juta itu kemudian diserahkan Fajar dan Taufiq kepada Dimas di pom bensin Jalan Ahmaf Yani, Kota Semarang.

Keesokam harinya, tim audit dari kantor pusat PT Nawakara menghubungi Dimas namun handphonenya tidak aktif.
Brangkas kemudian dibuka paksa dan dilakukan penghitungan.

Dari hasil penghitungan inilah diketahui laporan kas salah satu bank tidak sesuai dengan jumlah uang di dalam brankas.

Brangkas yang harusnya berisi Rp 3,1 milyar hanya berisi Rp 775,5 juta, ada selisih sekitar Rp 2,3 milyar.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas