Tiga Karyawan PT Nawakara Tilep Uang Nasabah Divonis 20 Bulan Penjara
Mereka dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja melakukan penggelapan yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tiga terdakwa kasus penggelapan uang di PT Nawakara Arta Kencana cabang Semarang divonis satu tahun delapan bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diketuao Moh Sutawradi menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa yakni Taufiq Setiyawan dan Fajar Pratono, staf kasir serta satpam perusahaan bernama Supriyadi.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja melakukan penggelapan yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja.
Kuasa hukum terdakwa Taufiq, Suryono, mengatakan, pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
"Klien kami sudah dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan, kami tidak ajukan banding," ujar Suryono dari LBH Mawar Saron, Jumat (16/2/2018).
Vonis hakim ini lebih rendah empat bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang, Sri Suparni yakni dua tahun penjara.
Hal yang dianggap memberatkan terdakwa yakni perbuatan itu merugikan klien PT Nawakara yakni Bank Mega.
Baca: Penutupan Masa Sidang Paripurna Hanya Dihadiri 282 Anggota Dewan
Ketiga terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya.
Hal yang dianggap hakim meringankan terdakwa adalah para terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama proses persidangan berlangsung.
Perkara ini bermula pada Kamis (15/6/2017) lalu di kantor PT Nawakata Arta Kencana cabang Semarang yang terletak di JalanErlangga Raya nomor 48, Kota Semarang, ketiganya memulai aksi pencurian itu.
Saat tim adudit internal dari kantor pusat datang memeriksa dan mengecek jumlah uang tunai di perusahaan.
Saat itu, kepala cabang Semarang PT Nawakara, Raden Dimas Teguh Wicaksana, berusaha menghindar dan tidak menemui tim audit dari kantor pusat.
Raden Dimas Teguh Wicaksana saat ini sedang menjalani perkara yang sama dan berkasnya dipisah dari tiga terdakwa lainnya.
Dimas kemudian menghubungi terdakwa Taufiq dan Fajar untuk mengambil uang di brangkas senilai Rp 650 juta. Kejadian itu terekam kamera pengawas.
Uang Rp 650 juta itu kemudian diserahkan Fajar dan Taufiq kepada Dimas di pom bensin Jalan Ahmaf Yani, Kota Semarang.
Keesokam harinya, tim audit dari kantor pusat PT Nawakara menghubungi Dimas namun handphonenya tidak aktif.
Brangkas kemudian dibuka paksa dan dilakukan penghitungan.
Dari hasil penghitungan inilah diketahui laporan kas salah satu bank tidak sesuai dengan jumlah uang di dalam brankas.
Brangkas yang harusnya berisi Rp 3,1 milyar hanya berisi Rp 775,5 juta, ada selisih sekitar Rp 2,3 milyar.