Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ridhoi Tega Cabuli Anak Tirinya Selama Lima Tahun Terakhir Ini

Ridhoi mengaku, dirinya selalu memberi ancaman terhadap korbannya agar mau melayani hubungan badan

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ridhoi Tega Cabuli Anak Tirinya Selama Lima Tahun Terakhir Ini
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Tega benar perbuatan yang dilakukan Ridhoi ini. Pria 43 tahun yang tinggal di Jl Ngagel Mulyo Surabaya ini nekad menyetubuhi anak dari istri keduanya, sebut saja Intan (16) selama lima tahun tahun.

Pencabulan itu dilakukan Ridhoi pasca dirinya menikahi ibu kandung korban pada 2012.

Rodhoi memanfaatkan sepinya tempat tinggal korban karena ibunya (istri Ridhoi) pergi ke pasar.

Perbuatan asusila pertama dilakukan saat Intan masih kelas 6 SD.

“Tersangka (Ridhoi) menyetubuhi korban berulang-ulang. Tapi setelah korban masuk SMP, korban sudah berani melawan. Tapi oleh tersangka, korban terus diancam seperti mau dibunuh" sebut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) didampingi Kasubbag Humas, Kompol Lily Djafar, Selasa (20/2/2018).

Menurut Ruth, perbuatan Ridhoi ini dilakukan secara berulang-ulang hingga tertangkap.

Pelaku biasa menggauli anak tirinya di Ngagel dan Waru Sidoarjo.

Berita Rekomendasi

Baca: Gus Ipul Sambangi Pengrajin Tas dan Koper di Sidoarjo

Selama menjadi budak nafsu ayah tirinya yang bekerja sebagai tenaga service elektronik ini, korban  merasa tertekan dan akhirnya mengadu kepada pamannya.

Atas laporan dari korban, sang paman korban melapor ke Polrestabes Surabaya.

Laporan tersbeut ditindaklanjuti Unit PPA dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku, Senin (19/2/2018).

Ridhoi mengaku, dirinya selalu memberi ancaman terhadap korbannya agar mau melayani hubungan badan.

“Saya ancam pakai sedotan timah, jika korban menolak ajakan saya,” aku Ridhoi.

Disamping mengancam, pelaku ini juga selalu mengiming-iming akan memberi uang.

“Saya kasih uang saat pertama kali Rp 50 ribu, juga peralatan sekolah,” sambung Ridoi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ridhoi harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Dia bakal dijerat Pasal 82 U RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas