Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duh! Guru SMP Gelapkan Ratusan Mobil

Warga Jalan Bengawan No32, Lingkungan IX, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal ini bekerjasama dengan pelaku lainnya

Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Duh! Guru SMP Gelapkan Ratusan Mobil
Tribun Medan/Array Argus
Deddy dan Chandra, dua dari puluhan korban penipuan guru SMPN 28 bernama Ronatiur, Rabu (21/2/2018). Pelakunya sudah menggelapkan sedikitnya ratusan unit mobil. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Guru SMP yang satu ini benar-benar nekat. Sebab, ia terlibat dalam sindikat penipuan mobil dengan modus over kredit.

Dari informasi diperoleh Tribun, sedikitnya ada puluhan korban dengan ratusan unit mobil yang berhasil digelapkan.

Adapun identitas pelaku penipuan dan penggelapan ini adalah Ronatiur Verawati. Ia adalah guru di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 28 Medan.

Warga Jalan Bengawan No32, Lingkungan IX, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal ini bekerjasama dengan pelaku lainnya bernama Victor Marudut Marpaung.

Baca: Ada Tanda Merah di Sekujur Tubuh Anak Gadis Sang Ibu Syok Ternyata Ini yang Terjadi

Salah satu korbannya bernama Deddy Purwanto mengatakan, mobil Avanza Veloz BK 1048 ER miliknya dibawa kabur pelaku. Deddy bercerita, pada Kamis (18/1/2018) lalu ia memasang iklan penjualan mobil miliknya di situs penjualan online OLX.

Berita Rekomendasi

"Setelah saya masang iklan, Sabtu (20/1/2018) silam saya dihubungi pelaku bernama Victor yang merupakan teman Ronatiur. Kemudian dia mengatakan akan datang ke rumah saya melihat mobil yang hendak saya jual," kata Deddy, Rabu (21/2/2018).

Sore harinya, Ronatiur dan Victor datang ke rumah Deddy. Kedua pelaku kemudian mengecek mobil. Saat itu, kedua pelaku langsung mengajak transaksi.

"Saya buka harga Rp40 juta. Kemudian sepakat lah mobil itu saya jual Rp36 juta pada kedua pelaku. Dalam perjanjian, sisa kredit pelaku yang akan membayar," kata Deddy.

Setelah sepakat, korban dan kedua pelaku berangkat ke perumahan Alam Asri di Jalan Djamin Ginting KM 13,5 untuk melakukan transaksi. Karena di perumahan itu tak ada ATM, korban dan dua pelaku beranjak ke perumahan Vila Zekita.

Di perumahan inilah transaksi dilakukan. Kemudian, uang Rp36 juta yang telah disepakati dibayar dengan cara transfer.

"Uang sebesar Rp35 juta ditransfer, kemudian sisanya Rp1 juta dibayar cash," ungkap Deddy. Karena saat itu waktu sudah sore, korban dan pelaku gagal berangkat ke leasing untuk melakukan pengurusan administrasi balik nama.

Sesuai kesepakatan, korban dan kedua pelaku akan ke leasing yang ada di Kampung Lalang, Sunggal pada Senin (22/1/2018). Namun, begitu waktunya tiba, pelaku menghindar. Saat dihubungi, pelaku kerap tak mengangkat telfon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas