Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Duh, Nenek 78 Tahun Digugat Rp 1,6 Miliar oleh 4 Anak Kandungnya

Dalam kasus itu, Cicih digugat ke empat anak kandungnya sendiri ihwal warisan tanah dengan nilai yang digugat mencapai Rp 1,6 miliar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Duh, Nenek 78 Tahun Digugat Rp 1,6 Miliar oleh 4 Anak Kandungnya
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Cicih (78) kanan dalam mediasi di PN Bandung, Selasa (20/2018). Ia digugat empat anaknya. 

Pada sidang perdana mengagendakan mediasi. Dalam mediasi, gugatan bakal dicabut dengan sejumlah syarat.

‎"Syaratnya usulan penggugat minta perjanjian jual beli tanah selus 91 meter yang dijual Ibu Cicih dibatalkan," kata Hotma Agus Sihombing.

Namun, usulan itu sulit diwujudkan karena Ibu Cicih, kata Hotma, sudah menggunakan uang tersebut.

"Usulan lainnya jual beli itu disetujui anaknya jika tanah seluas 91 meter ini dijual seharga Rp 910 juta," kata dia.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas