Belasan Anggota Geng Motor di Klaten Digulung Polisi, Mayoritas Masih Anak-anak
Aparat Polres Klaten mengamankan sebanyak 13 anak yang diduga anggota geng motor, pada Rabu (21/02/2018).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Aparat Polres Klaten mengamankan sebanyak 13 anak yang diduga anggota geng motor, pada Rabu (21/02/2018).
Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil menemukan beberapa senjata berupa airshoft gun dan pedang dari beberapa anak tersebut.
Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat Kelurahan Mojayan, Klaten Tengah yang berhasil mengamankan dua anak yang diduga anggota geng motor. Informasi itu masuk pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB.
“Dengan kecepatakan anggota, kami langsung menuju ke lokasi dan ternyata benar ada dua anak dan mereka langsung kami bawa ke Mapolres Klaten untuk introgasi. Ternyata dari situ dapat cerita mereka sebelumnya berjumlah 13 orang,” kata Kapolres Klaten, Kamis (22/02/2018).
Dari hasil pengakuan dua anak itu, sebelum berkeliling di wilayah perkotaan, mereka terlebih dahulu membeli minuman keras jenis ciu di Kecamatan Wedi.
Usai terpengaruh miras, mereka berkeliling mengendarai enam sepeda motor untuk mencari seseorang di wilayah Kecamatan Klaten Utara.
“Kebetulan saat mereka berjalan ada masyarakat yang melihat, warga langsung meneriaki mereka dan tersebar ketakutan."
"Namun ada dua anak yang berhasil diamankan, saat kami geledah dua anak ini tidak membawa sajam atau barang-barang lainnya,” imbuh Kapolres.
Dari situ pihaknya langsung melakukan pengembangan pada Rabu siang hingga sore. Penyidik Polres Klaten berhasil mengungkap gerombolan anak ini.
Selain mengamankan sejumlah anak lainnya, polisi juga menemukan barang bukti berupa airshoft gun dan pedang.
“Mereka mengaku merasa sakit hati dengan kelompok dari kecamatan tetangga. Airshoft gun itu katanya diperoleh dari temannya. Kita langsung amankan itu, karena sangat berbahaya dan bisa disalahgunakan,” kata dia.
Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan selanjutnya, beberapa dari mereka juga mengaku telah melakukan lima kali pengrusakan atau menganiaya sesorang.
Korban dan aksi pertama dilakukan di Kecamatan Bayat, di situ ada satu warga yang melaporkan ke polisi lantaran menjadi korban.
“Yang kedua dilakukan di Kecamatan Klaten Kota, ketiga di Jatinom, lalu Prambanan, dan terakhir di Klaten Utara. Namun yang ada laporan positif baru di Bayat. Makanya kita bertindak cepat karena kita ada dasar hukumnya,” jelas dia.
Atas aksi itu, dari 13 anak yang diamankan ini dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Darurat No. 12 tahun 1951 terkait kepemilikan sajam. Sementara, empat lainnya dijerat Pasal 170 dan 406 KUHP terkait pengroyokan di Bayat.
“Kami menghimbau kepada orang tua agar bisa mengawasi anaknya. Jangan pernah biarkan anak kita salah pergaulan. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan sekolah-sekolah, tapi bagaimanapun jika diluar jam sekolah orang tua harus lebih mendampingi anaknya,” pungkas dia. (*)