Cabuli Lima Anak, Kakeknya Bilang Alasannya Karena Hobi
Tersangka ABD dijerat pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimim Polda Jatim merilis dugaan pencabulan lima anak di bawah umur yang dilakukan ABD, 65, warga Rungkut Tengah.
Tersangka ditangkap atas Laporan polisi Nomor : LPB / 181 /II / 2018 / UM / JATIM, tanggal 12 Februari 2018.
Tersangka ABD dijerat pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Hilang Saat Menuju RSUP Kariadi Semarang, Perawat Cantik Ini Ditemukan di Surabaya
Korban yang dicabuli tersangka adalah EC, 6; SD, 9; DA, 6; AK, 6, dan C, 6. Semuanya warga Rungkut Tengah atau tetangga tersangka.
Modusnya, tersangka membujuk korban untuk dilihatkan kura-kura dan diberi uang Rp 5000.
Ketika korban ada di dalam rumah tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap para korban.
"Alasannya hobi," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha, Kamis (22/2). (Anas Miftakhudin)