Gara-gara Utang Rp 300 Ribu, Napi Ini Gantung Diri
Pria 38 tahun asal Wonoayu Sidoarjo tersebut merupakan warga binaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Siswandoko, penghuni Lapas Kelas IIA Delta Sidoarjo yang ditemukan tewas di dalam sel tahanannya, Rabu (21/2/2018) malam, diduga nekat bunuh giri gara-gara persoalan utang.
Pria 38 tahun asal Wonoayu Sidoarjo tersebut merupakan warga binaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia divonis dua tahun penjara dan sudah menjalani sembilan bulan masa tahanan.
Menurut Kalapas Kelas II A Sidoarjo, Jumadi, warga binaannya itu sebelumnya menghuni kamar 3B.
Baru seminggu belakangan dia dipindah ke kamar B setelah terjadi keributan dengan teman sekamarnya.
"Keributan itu salah satunya karena masalah utang. Korban merasa takut karena belum bisa membayar utangnya yang sekitar Rp 300.000," ungkap Jumadi.
Perpindahan kamar itu, sambungnya, juga atas permintaan Siswandoko sendiri.
Seminggu belakangan dia tinggal sendirian di kamar tersebut dan menolak saat ditawari balik ke kamar sebelumnya.
Di antaranya juga dia takut karena belum bisa melunasi utangnya.
Rabu (21/2/2018) sore, disebut korban juga dalam keadaan baik-baik saja.
Dia sempat meminta sabun ke penghuni kamar di depannya untuk mandi.
"Ketika dimasukkan ke dalam sel sekira pukul 17.00 WIB juga tidak ada masalah apa-apa," kisah Jumadi.
Baru pada Rabu (21/2/2018) malam, Siswandoko ditemukan sudah tidak bernyawa oleh petugas yang sedang keliling mengecek kamar-kamar tahanan.
Jendela kamarnya ditutup kain sarung, dan ketika dicek korban sudah dalam keadaan tewas dalam kondisi mengenakan sarung dan baju koko.