Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Jaksa Kejari Dilaporkan Memeras Korban Perampokan

Dalam satuan tugas yang dibentuk, jaksa ikut andil dalam tim Sapu Bersih (Saber) memberangus praktik korupsi ini.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Jaksa Kejari Dilaporkan Memeras Korban Perampokan
Tribun Medan/Array Argus
Rano, korban perampokan yang diperas JPU Kejari Tanjung Balai, Dian Afandi Panjaitan menunjukkan bukti lapor ke Asisten Pengawas Kejatisu, Kamis (22/2/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Pemerintah sudah dua tahun belakangan komitmen memberantas pungutan liar (pungli).

Dalam satuan tugas yang dibentuk, jaksa ikut andil dalam tim Sapu Bersih (Saber) memberangus praktik korupsi ini.

Meski sudah banyak pelaku yang ditangkap, sejumlah oknum tetap nekat melakukan pungli dan pemerasan.

Seperti jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai misalnya. Jaksa bernama Dian Afandi Panjaitan nekat memeras korban perampokan bernama Rano Pasi (35) warga Jalan Inpres, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Akibat ulahnya itu, jaksa nakal ini pun dilaporkan korbannya ke Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Aswas Kejatisu). Laporan pemerasan dimaksud tertuang dalam bukti lapor No 01/PG/II/2018, diterima staff Aswas bernama Maluana.

"Saya ini sebelumnya bekerja sebagai sopir angkutan online. Pada 14 Oktober 2017 lalu, saya dirampok dan dibawa hingga ke Tanjung Balai," kata Rano pada Tribun, Kamis (22/2/2018).

Berita Rekomendasi

Setelah kasus itu dilaporkan, empat pelakunya ditangkap Polres Tanjung Bali. Kasus ini kemudian bergulir dan barang bukti berupa handphone serta mobil korban disita.

"Selama di kepolisian, saya boleh pinjam pakai mobil. Namun, ketika sudah dilimpahkan ke jaksa, saya tidak bisa menggunakan mobil Avanza saya untuk mencari makan," kata Rano.

Belakangan, pinjam pakai mobil inilah yang dijadikan celah jaksa untuk melakukan pemerasan. Ceritanya, pada pertengahan Desember 2017 silam, jaksa bernama Dian menelfon isteri Rano.

Lalu, jaksa meminta nomor Rano untuk berkomunikasi. Dalam percakapan via telfon itu, jaksa mengatakan kasus perampokan Rano sudah masuk pelimpahan tahap dua.

Ia pun diminta menyediakan sejumlah uang jika ingin pinjam pakai mobil. Karena sudah tak bekerja lantaran mobil dijadikan barang bukti, Rano bilang tidak punya uang.

"Saya jelaskan sama jaksa, uang saya sudah engak ada. Tiap kali saya datang ke Tanjung Balai, saya mengeluarkan uang untuk ongkos," kata Rano.

Lantaran kukuh mengatakan tak punya uang, jaksa Dian belakangan minta disetorkan uang Rp500 ribu ke rekening BNI miliknya dengan nomor rekening 0637132966. Karena butuh mobil untuk cari makan, Rano kemudian menyetor uang yang diminta pada 11 Januari 2018.

Setelah uang disetor, jaksa Dian belakangan menghindar. Mobil yang dijanjikan bisa dipinjam pakai tak kunjung bisa digunakan Rano.

"Ketika saya hubungi nomornya sudah tidak aktif. Karena merasa dipermainkan, saya pun melaopor ke Aswas tadi," ungkap Rano menunjukkan bukti lapornya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi Tribun memastikan laporan itu akan diproses. Namun, sambung Sumanggar, tentu tiap laporan butuh proses.

"Kalau sudah sampai ke Aswas laporannya, pasti akan diproses. Segera itu diproses," katanya. Biasanya, sambung Sumanggar, saksi-saksi akan dipanggil. Korban juga nantinya akan diminta menunjukkan bukti transfer pemerasan itu.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas