Atlet Tarung Derajat Jadi Korban Pencabulan yang Dilakukan Pelatihnya Di Tempat Latihan
Kejadian itu terjadi di gor bulutangkis SKOI (Sekolah Khusus Olahragawan Internasional) Kaltim, Palaran, pada Minggu (28/2) silam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kasus asusila yang terjadi di Samarinda sudah sangat mengkhawatirkan, kali ini asusila terjadi di kalangan olahragawan.
Seorang atlet Tarung Derajat wanita menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelatihnya sendiri.
Kejadian itu terjadi di gor bulutangkis SKOI (Sekolah Khusus Olahragawan Internasional) Kaltim, Palaran, pada Minggu (28/2) silam.
Saat itu, korban bernisial R (17) ditelpon oleh pelaku atas nama Asep Gunaepi (36), yang meminta korban untuk memijatnya.
Tak tahu ada niat jahat dari pelaku, korban pun lantas mendatangi pelaku yang telah menunggu di mobilnya.
Korban pun dibawa menuju lantai 2 GOR bulutangkis, yang merupakan tempat berlatih cabang Tarung Derajat.
Setelah merasa aman, pelaku langsung menyuruh korban untuk memijatnya, tak lama setelah dipijat, pelaku meminta korban untuk memijatnya gantian.
Saat hendak bergantian memijat, pelaku menyuruh korban untuk membuka jilbabnya, namun korban menolak permintaan tersebut, namun pelaku tetap memaksa, hingga akhirnya korban bertelanjang dada, dan pelaku dapat dengan leluasa melancarkan aksinya, kendati korban terus menolak.
"Kejadiannya ditempat latihan korban, awalnya pelaku meminta korban untuk memijatnya, yang dilanjutkan dengan aksi asusila yang dilakukan oleh pelaku, yang merupakan pelatih korban," ucap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Bunga Tri Yulitasari, Selasa (27/2/2018).
Akibat kejadian itu, korban ditemani oleh pelatihnya yang lain melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda.
Pelaku diamankan kepolisian, Senin (26/2) kemarin saat sedang makan siang, di komplek SKOI Kaltim, Palaran.
"Pelaku sudah kita amankan dan langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Kita amankan kemarin (26/2) di Palaran," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan yakni celana training milik korban dan handbody. Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan acaman kurungan maksimal 15 tahun kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.