Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deny Disel Gara-Gara Peras Pria Hidung Belang yang Kencani Istrinya

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni dua tas perempuan masing-masing warna silver dan biru dan sepasang subwover/speaker aktif

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Deny Disel Gara-Gara Peras Pria Hidung Belang yang Kencani Istrinya
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Kedua pelaku pemerasan saat gelar perkara di Polresta Surakarta, Solo, Selasa (27/2/2018) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -  Deny (25), warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo dan Sutrisno alias Bangkok (33) ditangkap aparat Polresta Surakarta.

Keduanya ditangkap usai dilaporkan Bambang (36) yang juga warga Pasar Kliwon

Bambang merasa diperas usai dirinya ketahuan tengah bersama istri Deny di sebuah hotel.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dimulai pada hari Minggu (25/2/2018).

Sekitar pukul 16.30 WIB korban yakni Bambang berkencan dengan istri Deny yakni F.

Namun, saat telah berada di dalam hotel, Deny dan Bangkok berhasil mendobrak pintu sehingga terjadi perselisihan.

Berita Rekomendasi

Baca: Foto Cewek Selfie Bikin Heboh, Sekilas Biasa, tapi Lihat Bagian Bawahnya, Netizen Hampir Menjerit!

Deny meminta Bambang untuk memilih akan diselesaikan secara baik-baik atau dilaporkan ke kantor polisi.

Pelaku mengancam dan meminta uang sejumlah Rp 10 juta pada korban namun, karena curiga akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi. 

"Ini awalnya karena ada pelaporan dari masyarakat yang merasa dirinya diperas," kata Wakasat reskrim AKP Sutoyo kepada TribunSolo.com, Selasa (27/2/2018).

"Korban ini memang memiliki kenalan wanita dan berkencan hingga menginap."

"Nah usai ketahuan itu, pelaku berhasil membujuk korban untuk berdamai dan memberikan sejumlah uang," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni dua tas perempuan masing-masing warna silver dan biru dan sepasang subwover/speaker aktif.

Kedua pelaku dikenakan pasal 368 KUHP Jo. 369 KUHP dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas