Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amir Mirza Setor Rp 200 Juta ke Partai Hanura Jateng

Pemberian "uang mahar" ke partai politik dalam kontestasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tegal terkuak di Pengadilan Tipikor Semarang.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Amir Mirza Setor Rp 200 Juta ke Partai Hanura Jateng
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka Amir Mirza Hutagalung tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (6/12/2017). Amir Mirza Hutagalung diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pemberian "uang mahar" ke partai politik dalam kontestasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tegal terkuak di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.

Dalam pemeriksaan saksi atas terdakwa wali kota Tegal non aktif, Siti Masitha dan Amir Mirza Hutagalung, dua orang saksi membeberkan proses pemberian uang kepada DPD Partai Hanura Jawa Tengah untuk pencalonan Siti Masitha dan Amir Mirza.

Siti Masitha dan Amir Mirza merupakan terdakwa kasus dugaan suap berbagai proyek di Kota Tegal seperti pengadaan alat kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.

Saksi pertama, Mulyadi yang merupakan pengurus DPC Partai Hanura Kota Tegal, mengaku pihaknya menerima bantuan Rp 40 juta dari Amir Mirza yang digunakan untuk menyewa kantor.

Baca: Agus Rahardjo Semringah Deputi Penindakan KPK Diangkat Jadi Kepala BNN

"Kami memang belum punya kantor, dapat bantuan dari Amir Mirza Rp 40 juta untuk kantor dan Rp 5 juta untuk tunjangan hari raya," kata Mulyadi di depan majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Mulyadi mengaku saat itu elektabilitas dari Siti Masitha dan Amir Mirza bagus sehingga pihaknya siap memberikan dukungan.

"Kami cuma berikan usulan ke DPP dan DPD, yang menentukan rekomendasi dukungan pencalonan tetap DPP," katanya.

Supito, mantan ketua DPD Hanura Jateng juga mengamini pernyaraan Mulyadi.

Supito mengatakan pihaknya juga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Amir Mirza.

Namun Supito mengaku uang itu telah dikembalikan setelah mengetahui Amir Mirza dan Siti Masitha ditangkap KPK.

Baca: Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Akhirnya Jadi Tersangka

Supito menjabarkan persentase pembagian mahar politik yang diinstruksikan oleh DPP Partai Hanura.

"Kami semua dikumpulkan waktu itu, diberitahu lisan. Pembagiannya (mahar) DPC 25 persen, DPD 25 persen, sisanya DPP," kata Supito.

Saat hakim menanyakan apakah ada surat edaran tertulis dari DPP Partai Hanura terkait pembagian mahar itu, Supito menjawab perintah itu hanya diberikan secara lisan lantaran takut tertangkap KPK.

"Cuma lisan saja Yang Mulia, takut jadinya begini (tertangkap KPK), tapi kami semua pengurus se-Indonesia dikumpulkan," katanya.

Terkait jumlah besaran mahar, Supito mengaku semuanya tergantung elektabilitas calon.
Semakin tinggi elektabilitas calon maka semakin sedikit pula maharnya.

"Kalau elektabilitas calonnya rendah berarti makin banyak. Untuk Siti Masitha dan Amir Mirza memang elektabilitasnya tinggi jadi uangnya sedikit. Rp 200 juta itu angka paling minim untuk calon yang paling tinggi elektabilitasnya. Intinya, ada uang ada barang (rekomendasi) Yang Mulia," kata Supito.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Hanura Jateng, Bambang Raya belum memberikan komentar terkait fakta persidangan tersebut.

Panggilan telepon dari Tribun Jateng tidak mendapat respon dari Bambang.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas