Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Pastikan Proses Hukum Terhadap Oknum Polisi Pengelola Tambang Ilegal

Akibat aktivitas pertambangan ilegal itu, tembok TPU sampai ambruk, dan terdapat lubang besar di area pemakaman

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kapolres Pastikan Proses Hukum Terhadap Oknum Polisi Pengelola Tambang Ilegal
HO
Tembok tempat pemakaman umum (TPU) muslimin Kebon Agung, Lempake yang ambruk akibat aktivitas tambang ilegal, diperbaiki oleh jajaran Polresta Samarinda, Kamis (1/3/2018). HO 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto memastikan proses hukuman terhadap oknum anggota kepolisian yang mengelola tambang ilegal di Lempake, Samarinda tetap berjalan.

Oknum anggota kepolisian bernama Punaryo, telah ditetapkan Satreskrim Polresta Samarinda sebagai tersangka sejak Sabtu (24/2), karena terbukti mengelola tambang ilegal di dekat kawasan pemukiman warga, serta menyewa alat berat untuk mengeruk emas hitam yang berada di area tempat pemakaman umum (TPU) muslimin, jalan Poros Lempake RT 3, Kebon Agung, Samarinda, Kalimantan Timur.

Bahkan, akibat aktivitas pertambangan ilegal itu, tembok TPU sampai ambruk, dan terdapat lubang besar di area pemakaman.

"Proses tetap berjalan, dia (Punaryo) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah kita tahan," tegas Kapolres, Kamis (1/3//2018).

"Dan, selanjutnya akan di proses oleh Propam, terkait dengan pelanggaran kode etik oknum anggota polisi itu," tambahnya.

Lanjut Kombes Pol Vendra menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan sejumlah langkah, diluar proses hukum yang terus berjalan.

Berita Rekomendasi

Baca: Petugas Pajak Berhak Tentukan Omzet Usaha Milik Wajib Pajak Nakal

Diantaranya, menutup lubang tambang tersebut bersama instansi terkait, melakukan pendekatan ke masyarakat guna turut serta mengawasi maupun menjaga lingkungan sekitar tempat tinggal.

Termasuk, membangun kembali tembok makam yang ambruk akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

"Selain proses hukum terhadap oknum anggota tetap berlanjut, kita juga telah lakukan sejumlah langkah lainnya, mulai dari pendekatan ke masyarakat, hingga perbaikan tembok makam," ungkapnya.

Selain itu, guna tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal, maupun yang tidak sesuai dengan ketentuan.


Pihaknya bersama dengan Pemkot Samarinda telah membentuk tim, yang akan bertugas mendata serta mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan adanya aktivitas pertambangan ilegal di Samarinda.

"Tim ini dibentuk sebagai langkah konkrit terhadap pelanggaran maupun indikasi adanya pertambangan ilegal. Semua wajib ditindak tegas," tegasnya. 

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas