Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mang Jangol Diancam Hukuman Mati

Jalannya persidangan cukup ramai, baik di ruang sidang maupun di luar ruang sidang, dengan hadir sejumlah kerabat Mang Jangol

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mang Jangol Diancam Hukuman Mati
Kolase Tribun Bali
Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol (40) dan Ni Luh Ratna Dewi (36) 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," terang Jaksa Dewa Narapati.

Sebelumnya, Istri Mang Jangol yakni Ni Luh Ratna Dewi (36) juga menjalani sidang perdana, Selasa (27/2) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang mengagendakan pembacaan dakwaan, jaksa penuntut mendakwa Ratna dengan pidana maksimalnya dengan ancaman hukuman mati.

Di persidangan, Jaksa I Gusti Ngurah Wirayoga dalam dakwaan menyatakan, Ratna Dewi diduga melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dan precusor narkotika. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Jaksa Wirayoga di hadapan majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa.

Terdakwa yang berasal dari Jembrana ini juga dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang–undang yang sama.

Perbuatan Ratna Dewi dinilai memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas