Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marbut Masjid Rekayasa Kasus Seolah Jadi Korban Penganiayaan, Ini Motifnya

Marbut Masjid Agung Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Uyu Ruhiyana mengaku apa yang dilakukannya hanya untuk memperjuangkan pekerjaan anaknya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Marbut Masjid Rekayasa Kasus Seolah Jadi Korban Penganiayaan, Ini Motifnya
Tribunjabar/Mega Nugraha
Uyu Ruhyana mempraktikkan cara mengikat diri sendiri di Mapolda Jabar 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Marbut Masjid Agung Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Uyu Ruhiyana mengaku apa yang dilakukannya hanya untuk memperjuangkan pekerjaan anaknya.

Penghasilannya sebagai penjaga masjid sebesar Rp 125 ribu per bulan, tak cukup untuk memenuhi permintaan anaknya.

Seperti diketahui, informasi menyebar seorang marbut masjid dianiaya lima orang tak dikenal, Rabu (28/2/2018) dini hari.

Baca: Ketua DPR Dorong Polri Gandeng Interpol Usut Tuntas Masalah Ekespolitasi Seksual Terhadap Anak

Informasi itu menyebar via media sosial hingga akhirnya viral.

Bahkan, konten terkait kasus itu yang menyebar dikait-kaitkan dengan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Di hadapan ‎Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Ketua MUI Jabar dan pimpinan Dewan Masjid Indonesia, Uyu mengatakan anaknya ingin memiliki mesin pemotong rumput.

Berita Rekomendasi

"Anak saya bercita-cita punya mesin potong (rumput). Tapi saya tidak punya uang untuk beli karena saya cuma punya uang Rp 125 ribu per bulan dari hasil bersih-bersih masjid. Sampai akhirnya saya berpikiran kotor," ujar Uyu di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (1/3/2018).

Setelah Salat Isya, Selasa (27/2/2018) biasanya ia tidur.

Baca: PDIP Latih Manager Kampanye Gaungkan Nama Jokowi

Apalagi, ‎suasana kawasan pantai selatan Garut itu hujan dan tidak banyak aktivitas di jalanan.

Namun, saat itu, ia gundah memikirkan anaknya.

Ia pun tak tidur hingga pukul 02.00 dini hari memikirkan cara mencari uang untuk membeli mesin potong rumput.

Hingga akhirnya, pukul 04.00 sebelum azan Subuh berkumandang‎, ide kotornya itu ia lakukan.

‎"Anak saya bercita-cita punya mesin potong (rumput) untuk kerja. Tapi saya tidak punya uang. Akhirnya pukul 04.00 saya merekayasa kejadian itu seolah-olah ada yang menganiaya padahal itu rekayasa saya sendiri," ujar Uyu.

Dengan harapan, setelah kejadian itu, ia mendapat belas kasihan orang dengan memberinya uang kemudian uangnya akan ia belikan buntuk mesin potong rumput itu.

Baca: 8 Auditor BPK Patungan Kembalikan Uang Fasilitas Hotel Kepada Jasa Marga

"Terjerat ekonomi untuk kekurangan kebutuhan keluarga. Berharap ada yang pinjami saya uang dan ada yang kasih tapi saya belum ngomong soal itu dan saya belum dapat uang sepeserpun," kata Uyu.

Ia menegaskan ide merekayasa kasus itu berawal dari dirinya sendiri tanpa ada yang menyuruh atau yang membiayai.

"Semuanya ide saya sendiri berasal dari otak kotor saya. Enggak ada pihak-pihak lain. Saya khilaf, saya salah melakukan pelanggaran yang dilarang pemerintah dan agama," ujar Uyu.

Lantas, saat ditanya darimana ia mendapat ide bahwa ia dianiaya orang tak dikenal.

Apalagi, saat ini kasus-kasus serupa sedang marak hoaks.

Ditanya ia suka nonton film atau berita sehingga ia merasa tergerak memanfaatkan situasi tersebut.

"Enggak, saya enggak punya TV. Hanya tahu dari obrolan-obrolan orang saja," ujar Uyu.

Sehari-hari, ia tinggal di masjid membersihkan fasilitas ibadah tersebut sejak lima tahun terakhir.

‎Uyu juga mempraktikkan adegan rekayasa tersebut.
Tampak, Uyu menggunting bagian atas pecinya sendiri menggunakan gunting rumput.

Kemudian ia juga menggunting salah satu bagian kemeja putih, menjatuhkan kursi.

Ia juga mengikat kaki dan tangannya sendiri menggunakan kain mukena kemudian terbaring.

‎Sedangkan mulutnya juga turut dibekap menggunakan kain.

'Kalau petani kan tidak punya uang, hanya menunggu panen, ini sekarang ada bencana sehingga sawah habis. Ya uang saya juga habis,' ujar Warnita.

"Banyak orang tidak percaya mana mungkin bisa mengikat diri sendiri. Padahal bisa, ini saya praktikan," kata Uyu.

Ia mengenakan sarung, kaus dan peci putih.

‎Karena perbuatannya itu, Uyu ditetapkan sebagai tersangka kasus pelap‎oran palsu sebagaimana diatur Pasal 242 ayat 1 dan 3 KUH Pidana.

"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka kasus pelaporan palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (28/2/208).

Berita ini sudah dimuat di Tribun Jabar dengan judul: Di Hadapan Kapolda Jabar, Marbut Masjid Ini Ngaku Rekayasa Kasus Seolah Dianiaya, Motifnya Ini

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas