Pengendara Motor Kedapatan Membawa 25 Liter Tuak
Saat digelar operasi tertib lalu lintas, warga Kota Baru, Kalimantan Selatan kedapatan membawa 25 liter tuak.
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUN-VIDEO.COM - Operasi penindakan terhadap pelanggaran rambu, surat dan kelengkalan kendaraan bermotor terus digiatkan personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotabaru.
Terbukti masih tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas di daerah ini, menyusul masih banyaknya pengedara roda dua yang terjaring operasi petugas di persimpangan pasar Limbur Raya, Selasa (27/2/2018).
Belasan pengendara terjaring kebanyakan karena melakukan pelanggaran rambu. Selain tindakan pelanggaran surat menyurat seperti SIM dan STNK.
Baca: Ponpes di Kalimantan Selatan Disambangi Drone Tiga Hari Berturut-Turut
Baca: Setidaknya 1.200 Ekor Anjing Dipotong Setiap Hari di Kota Solo
Paling menarik, selain menindak pelanggar lalu lintas. Seorang pengendara lainnya terpaksa digelandang ke sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polres Kotabaru.
Pasalnya, selain tidak mengantongi SIM dan STNK. Pria itu terpaksa digelandangan dan harus menjalani proses hukum tindak pidana ringan, karena kedapatan membawa tiga jeriken ukuran 25 liter berisi tuak.
Selain itu, penggeledahan dilakukan petugas satlantas dan personel shabara, ditemukan borgol di bawah jok sepeda motor tersebut.
KBO Sat Lantas Polres Kotabaru Iptu Ardiansyah mengakui, operasi penindakan terhadap pelanggar rambu dilaksanakan di persimpangan pasar Limbur Raya sebagai tindak lanjut operasi sebelumnya.
Menurut Ardiansyah, berdasarkan hasil evaluasi pelanggaran khususnya rambu-rambu dinilai masih tinggi.
"Pengendara melakukan pelanggaran langsung kami tindak," katanya.
Ardiansyah juga mengakui, pihaknya selain menindak seorang pengendara melanggar rambu. Tapi juga menyerahkan pengendara tersebut untuk diproses hukum karena kedapatan membawa tiga jeriken ukuran 25 liter berisi tuak.
"Proses kami serahkan ke Sat Shabara. Pengakuan tuak tiga jeriken mau dikonsumsi sendiri," tandasnya.(Banjarmasin Post/Helriansyah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.