Edarkan Uang Palsu, Aditya Diringkus Polsek Serengan Solo
Aditya Dimas Prakoso (30) harus berurusan dengan pihak berwajib. Warga Serengan, Solo, ini dibekuk Polsek Serengan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Aditya Dimas Prakoso (30) harus berurusan dengan pihak berwajib. Warga Serengan, Solo, ini dibekuk Polsek Serengan, 22 Februari 2018 lalu.
Didit, sapaan Aditya Dimas dibekuk karena diduga mengedarkan uang palsu di Kota Solo.
Kapolsek Serengan, Kompol Giyono saat gelar perkara di Mapolsek Serengan, Solo, Jumat (2/3/2018) memaparkan dari tangan Didit, polisi mengamankan tujuh lembar uang palsu Rp 100 ribu, uang tunai Rp 690 ribu, handphone dan satu unit sepeda motor.
Giyono menjelaskan, pada 22 Februari 2018 lalu Didit diduga mengambil sebuah handphone di sebuah warung kelontong kawasan Jamsaren, Serengan, Solo.
Usai diperiksa polisi, Kompol Giyono menjelaskan ternyata pelaku juga menyimpan sejumlah uang palsu.
"Sebelum pelaku mengambil handphone tersebut, pelaku menggunakan uang palsunya untuk membeli sesuatu di warung kelontong tersebut. Saat penjual lengah, pelaku mengambil handphone," ujarnya.
Menurutnya, Didit melanggar pasal 36 ayat 3 UUD EI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Pelaku ini diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 50 miliar," kata dia.
Sedangkan Didit menjelaskan, aksi tersebut ia lakukan tak hanya di Solo saja, tetapi juga di Klaten. Sasarannya, yakni toko kelontong.
"Di toko kelontong saja sebab kalau di minimarket pasti ada alat pendeteksinya," ujarnya.