Tiga Pelaku Penipuan Pencatut Nama Kapolri Diciduk
Tiga warga Desa Lautang, Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo, ditangkap tim Jatanras Polda Metro Jaya bersama tim khusus Polda Sulsel.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tiga warga Desa Lautang, Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo, ditangkap tim Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bersama tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
Ketiga pelaku diamankan yakni Tajudin (24) dan Asriadi (30) dan Mabrur.
Mereka ditangkap di Desa Lautang Kecamatan Wajo Kabupaten Belawa, Sabtu (3/3/2018). Sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, ketiga pelaku diamankan di waktu berbeda.
Awalnya, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh AKP Dwi Yanuar meringkus Tajudin.
Tajudin merupakan sindikat pelaku penipuan online dengan mencatut nama Kapolri.
Baca: Tiga Faktor yang Bisa Saja Membuat Jokowi Calon Tunggal Presiden
Modus ini digunakan untuk menggaet korban agar tertarik terhadap barang yang ditawarkan.
"Benar telah berhasil mengungkap terduga pelaku penipuan melalui media elektronik atau online," kata Dicky Sondani.
Untuk pelaku Tajudin, perannya adalah membuat puluhan website yang berisi menjanjikan hadiah bagi yang mempunyai pin.
Pelaku memanfaatkan Aplikasi Friend Search For WhatsApp mencari nomor-nomor secara acak yang memakai aplikasi WA.
Kemudian, mengirimkan pesan seolah penerima pesan mendapat hadiah.
Untuk meyakinkan korban, dalam pesan tersebut ada tautan atau link ke Blogspot yang sudah pelaku persiapkan.
Dalam contentnya, pelaku juga mencantumkan menggunakan nama pejabat negara Republik Indonesia (Kapolri).
Dalam melaksanakan aksinya, pelaku dibantu oleh Imran (masih dalam pengejaran).
"Pelaku mencantumkan nama serta foto pejabat Negara Republik Indonesia, salah satunya atas nama Kapolri," kata Perwira tiga bunga ini.
Baca: Beragam Cara Dilakukan Tiga Bintang Film Dewasa Jepang Agar Bisa Juarai Olimpiade Kentut
Menurut Dicky setelah penangkapan pelaku Tajudin, tim gabungan kembali menangkap kelompok lain yang diduga melakukan tindak pidana dengan modus serupa di dekat TKP pertama.
Mereka adalah Asriadi dan Mabrur.
Kedua pelaku melancarkan aksi penipuan dengan modus pembuat iklan palsu, menawarkan barang namun fiktif di wall facebook.
Kemudian meyakinkan para korban melalui chatting dengan aplikasi WhatsApp.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.