Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Masalah Percintaan, Sejumlah Pria dari Dua Desa di Jember Ini Nyaris Terlibat Tawuran

Gara-gara kekasihnya direbut pemuda dari desa lain, ia pun membawa senjata tajam untuk melawan 'rival'nya tersebut

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Masalah Percintaan, Sejumlah Pria dari Dua Desa di Jember Ini Nyaris Terlibat Tawuran
ilustrasi tawuran full 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Mohammad Agus Priyanto, warga Dusun Tempuran, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember ini tergolong nekat.

Gara-gara kekasihnya direbut pemuda dari desa lain, ia pun membawa senjata tajam untuk melawan 'rival'nya tersebut.

Bahkan, ia mengajak rekan-rekannya untuk melakukan tawuran.

Namun ulah Agus keburu kepergok Unit Reskrim Polsek Bangsalsari, Kabuputan Jember yang menggelar razia.

Petugas merazia sejumlah pemuda yang ditengarai bakal tawuran di wilayah tersebut.

Polisi menangkap pria 24 tahun ini, Minggu (4/3/2018) sekitar pukul 21.30 wib, di Lapangan Sepakbola Bangsalsari karena membawa sebilah pisau yang disembunyikan di dalam celana sebelah kiri.

Baca: Saksi First Travel Sebut 56 Jemaah Tak Kunjung Berangkat Sejak Ia Jadi Agen

Rekomendasi Untuk Anda

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membawa pisau dari rumahnya. Senjata tajam itu akan digunakan tawuran dengan Grup Remaja Sumberklopo yang sudah direncakan sebelumnya,” ungkap Kapolsek Bangsalsari, AKP Idzam Kholid, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (5/3/2018).

Mantan Kasat Intelkam Polres Jember ini menjelaskan, razia itu dilakukan karena sebelumnya petugas mendapat informasi tentang rencana tawuran tersebut.

Pemuda yang akrab disapa Agus itu merasa sakit hari lantaran kekasihnya direbut pemuda lain dari Desa Sumberklopo.

Agus ditangkap, namun rekan-rakannya berhasil kabur dan kepolisian dapat mencegah terjadinya perkelahian massal itu.

“Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti sebuah pisau kami amankan di Mapolsek Bangsalsari. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam,” terangnya.

Penulis: Erwin Wicaksono

Berita ini telah tayang di Tribunsurabaya.com dengan judul: Pemuda Dua Desa di Jember Nyaris Tawuran, Gara-garanya 'Klasik', Masalah Percintaan!

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas