Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Siantar Ini Bayar Rp 120 Juta untuk Sewa Helikopter Dinas Polda Sumut

Pembayaran dilakukan melalui broker di Bandara KNIA lalu meminjam heli milik Polri, tanpa ada persetujuan dari pihak Polda Sumut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengusaha Siantar Ini Bayar Rp 120 Juta untuk Sewa Helikopter Dinas Polda Sumut
facebook
Pasangan pengantin di Siantar menggunakan helikopter dinas Polda Sumut untuk kepentingan pernikahan 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut mengungkapkan kalau ada keterlibatan oknum polisi yang bekerjasama dengan broker penyewaan helikopter polisi  untuk digunakan resepsi pernikahan.

Proses penyidikan pemakaian helikopter milik Polri untuk kepentingan pribadi terus berlanjut.

Teranyar penyelidikan terhadap pilot helikopter sudah diserahkan ke Mabes Polri.

Kronologi pemakaian helikopter milik Polri yang membawa pengantin terungkap setelah pilot, kru dan warga yang menggunakan dimintai keterangan oleh tim penyidik Mabes Polri dan Polda Sumut.

Wakapolda Brigjen Agus Andrianto mengatakan peristiwa ini bermula dari Kusma Erizal Ginting (RG) pengusaha asal Kota Pematangsiantar membutuhkan pesawat jenis heli untuk membawa pasangan pengantin.

Helikopter milik Polri dipakai tanpa mendapat izin dari Polda Sumut.

Baca: Mabes Polri Akui Helikopter Polda Sumut Dimanfaatkan Untuk Acara Prewedding

Berita Rekomendasi

"Broker yang bertugas di Bandara KNIA, disepakati menggunakan heli komersial. Tapi heli yang dipesan sebelumnya mengalami kerusakan dan kemudian broker meminjam heli milik Polri, tanpa ada persetujuan dari pihak Polda Sumut," kata Brigjen Agus di Mapolda Sumut, Senin (5/3/2018).

"Untuk penyewaan heli, RG harus mengeluarkan biaya sebesar 120 juta, yang diberikan kepada broker dan selanjutnya broker memberikan sejumlah uang kepada kru heli yang di BKO dari Mabes Polri," tambahnya.

Agus menjelaskan saat kejadian 25 Februari 2018 lalu, Karo Ops sempat mengirim sms dan menelepon Pilot, namun tidak ada jawaban sama sekali sehingga hal tersebut adalah benar-benar inisiatif dari Pilot dan Co Pilot BKO Polda Sumut.

“Pengakuan yang bersangkutan ini adalah kesalahan pribadi dari Pilot dan Co Pilot. Karena yang mengenal broker adalah Co Pilot. Mereka beralasan pada saat memanaskan mesin dan pengecekaan frekuensi radio, sehingga tidak bisa menjawab sms dari telepon dari Karo Ops,“ ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa Polda Sumut tidak berwenang memberikan sanksi kepada pilot dan kru heli yang diduga melanggar administrasi dan kode etik karena semua keputusan diserahkan sepenuhnya kepada Hankum Mabes Polri.

Keduanya dibawa kendali Baharkam Mabes Polri.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas