Terkait Penjarahan Toko, Tiga Remaja Korban Salah Tangkap Dibebaskan
Tiga terduga penjarah sebuah toko pakaian di Jl Samratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, dibebaskan Satuan Reserse Kriminal
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNNEWS.COM, UJUNG BULU - Tiga terduga penjarah sebuah toko pakaian di Jl Samratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, dibebaskan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba.
Ketinganya yakni Ranggi (16), Dilman (15), dan Makkasau (20).
Sebelumnya, mereka ditangkap Resmob Polres Bulukumba, Jumat (2/3/2018) dinihari, saat sedang membawa pakaian di sekitar wilayah Caile.
Mereka mengaku, pakaian tersebut didapatkan di pinggir Jl Samratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.
"Karena dicurigai, ketiga remaja tersebut diamankan ke Mapolres Bulukumba untuk proses penyelidikan," kata Kasatreskrim Polres Bulukumba, Iptu Deki Marizaldi, Senin (5/3/2018).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya tidak cukup bukti untuk disebut sebagai pelaku.
Namun, anggota kembali menemukan satu orang pelaku yang bersembunyi disekitar tempat kejadian perkara (TKP), yakni inisial AA.
Kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sedikitnya 11 orang pelaku lainnya.
"Tiga orang kita pulangkan dan dijadikan saksi karena ditemukan barang bukti dalam penguasaannya. Sedangkan ke 12 pelaku masih kita amankan untuk proses lebih lanjut," jelas Iptu Deki.
Saat dikonfirmasi, Dilman mengaku menemukan pakaian tersebut berceceran di pinggir jalan saat dirinya hendak kembali ke rumahnya, di Kecamatan Ujung Loe.
"Saya tidak tahu kalau itu adalah barang curian," jelas Dilman.
Artikel ini telah tayang di Tribunmakassar dengan judul Waduh, Satreskrim Polres Bulukumba Salah Tangkap Pelaku Penjarah Toko Pakaian