Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah 5 Fakta Tragis Ibu di Trenggalek Tewas Mengenaskan Dicekoki Air dan Teri oleh Keluarganya

Kematian Tukiyem, warga Dusun Jeruk, Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Senin (5/3/2018) membuat gempar.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Inilah 5 Fakta Tragis Ibu di Trenggalek Tewas Mengenaskan Dicekoki Air dan Teri oleh Keluarganya
Surya/David Yohanes
Polres Trenggalek menetapkan tujuh tersangka pembunuhan Tukinem (51), warga Dusun Jerukgulung, Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.SURYA/DAVID YOHANES 

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Kematian Tukiyem, warga Dusun Jeruk, Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Senin (5/3/2018) membuat gempar.

Selain dicurigai meninggal secara tidak wajar, kematian wanita berusia 51 itu pun kerap dilekatkan dengan ritual klenik yang berbahaya.

Rumah Tukiyem memang berada satu lokasi dengan tiga rumah anak dan kerabatnya.

Tukiyem ditemukan tewas dalam kondisi lemas di halaman rumahnya.

Polisi pun melihat bekas kekerasan di sekitar mulut Tukiyem dan saluran nafas Tukiyem yang dipenuhi oleh air.

Berikut sejumlah fakta yang dirangkum Tribun Jabar.

1. Berawal dari Kesurupan Satu Keluarga

Berita Rekomendasi

Kasus ini terungkap dari laporan kesurupan di Dusun Jeruk.

Karena suasananya sangat ramai, warga melapor ke polisi.

Saat polisi datang ke lokasi, Tukiyem sudah meninggal dunia.

Karena curiga dengan kematiannya, polisi kemudian melakukan otopsi.

Namun hingga kini belum diketahui motif pembunuhan terhadap Tukiyem.

Penyidik masih kesulitan meminta keterangan para pelaku, karena kondisi mereka juga masih shock.

“Kami rencananya berkoordinasi dengan psikiater untuk membantu penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana.

2. 25 Warga Sempat Ikat Keluarga yang Kesurupan

Perangkat desa sempat beramai-ramai berusaha mengamankan keluarga Tukiyam yang kesurupan.

"Waktu itu karena takut ada yang mengamuk, kami datang dengan 25 orang," ujar seorang perangkat, SJ saat ditemui di Balai Desa Surenlor, Selasa (6/3/2018) pagi.

Sejumlah orang yang kesurupan melemparkan benda apa saja ke halaman.

SJ dan kawan-kawan kemudian meringkus dengan tali satu per satu orang yang kesurupan dan mengikatnya.

Saat tengah sibuk meringkus mereka yang kesurupan, tubuh Tukiyem ditemukan tergeletak di tanah.

3. Digelonggong Air dan Ikan Teri

Polisi melakukan otopsi terhadap jenazah Tukiyem. Sebab, sebelumnya dicurigai Tukiyem meninggal secara tidak wajar.

Dari hasil otopsi yang dilakukan dokter forensik RS Bhayangkara Kediri di RSUD dr Soedomo Trenggalek, Tukiyem dipastikan tewas dibunuh.

Sumi mengatakan, Tukiyem tewas akibat dipaksa meminum banyak air.

“Dari hasil otopsi ada bekas kekerasan di sekitar mulut korban,” terang Sumi.

Selain itu saluran nafas Tukiyem juga penuh dengan air.

Air bahkan mencapai rongga dada dan membanjiri paru-paru.

“Karena cairan ini korban mati lemas,” tambah Sumi.

4. Ritual Mengusir Roh Jahat

Menurut salah satu tersangka, Rini sebelumnya dilakukan ritual ucapan syukur, karena adiknya sembuh dari sakit.

"Sebenarnya ritual biasa, seperti makan nasi kuning," ujar Rini.

Namun di tengah ritual, Tukinem mengeluh sakit perut dan sesak.

Selanjutnya, mereka kemudian sepakat untuk melakukan ritual penyembuhan.

Caranya adalah memasukkan air langsung dari selang ke mulut Tukinem.

"Saya yakin penyakitnya bisa keluar. Saya tidak berpikir ibu saya tidak bisa bernafas," ucap Rini.

Selain itu ritual penyembuhan ini juga menggunakan ikan teri.

Rini mengaku, ikan teri itu untuk menarik roh jahat dari tubuh Tukinem.

Roh itulah yang menyebabkan Tukinem sakit.

Saat ditanya siapa yang mengajari ritual itu, menurutnya tidak ada.

Ritual dilakukan atas kesepakatan bersama.

Kini Rini mengaku menyesal karena sudah membuat ibunya meninggal dunia.

"Semua di luar kesadaran saya," ucapnya.

5. Polres Trenggalek menetapkan Tujuh Tersangka

Para tersangka adalah Rini Astuti (anak korban), Jayadi Budi (menantu korban), dan Jemitun (adik kandung).

Ketiganya dijerat dengan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Empat tersangka lainnya adalah Suyono (adik ipar), Katenun (adik ipar), Apriliani (keponakan) dan Andris Prasetyo (keponakan).

Keempatnya dijerat pasal 170 (1) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas