Kasmudi Nekat Unggah Video Mesum Dengan Mantan, Alasannya Sakit Hati Mau Ditinggal Kawin
Seorang pria di Jepara nekat mengunggah video mesumnya dengan seorang perempuan yang tidak lain merupakan mantan pacarnya.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA – Seorang pria di Jepara nekat mengunggah video mesumnya dengan seorang perempuan yang tidak lain merupakan mantan pacarnya.
Lelaki bernama Kasmudi (23) asal Desa Karanganyar, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara tersebut sakit hati karena mantan pacarnya hendak menikah dengan laki-laki lain.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, latar belakang lelaki tersebut menggunggah video mesumnya karena sakit hati akan ditinggal nikah dengan perempuan berinisial M.
Padahal keduanya telah menjalin hubungan pacaran selama 9 tahun.
Yudianto berujar, bahwa M sebelumnya tahu adegan syurnya dengan sang mantan telah diunggah di facebook oleh seorang kawannya.
Akun yang digunakan untuk menggunggah merupakan akun pribadi M. Karena Kasmudi masih tahu kata sandi untuk membuka akun pribadi M.
“Tahu jika videonya diunggah, akhirnya M meminta kepada pelaku untuk menghapusnya,” kata Yudianto saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Selasa (6/3/2018).
Pelaku menuruti apa yang menjadi permintaan M, yakni menghapus video syur tersebut.
Namun, berhubung pelaku terlanjut kalut lantaran sang mantan hendak menikah dengan lain orang.
Beberapa hari kemudian pelaku kembali mengunggah video tersebut melalui akun pribadi M.
“Jadi videonya telah diunggah sebanyak dua kali oleh pelaku di akun pribadi M,” tambah Yudianto.
Adegan mesum antara Kasmudi dengan M tersebut, kata Yudianto, direkam menggunakan smartphone milik M.
Kemudian video tersebut dikirim ke smartphone milik pelaku.
Untuk menghilangkan jejak, kartu memori yang terdapat di smartphone M dirusak.
Namun pelaku masih memiliki dokumen adegan syurnya saat dengan M.
“Ya ini karena pelaku tahu kata sandi akun facebook milik M. Akhirnya disalahgunakan karena dia sakit hati,” katanya.
Atas kasus tersebut, Yudianto mengimbau agar berhati-hati dalam bermedia sosial.
Terlebih, jangan sampai kata sandi menyebar ke orang lain, karena rentan disalahgunakan.
“Maka kata sandi agar selalu diganti agar tidak diketahui oleh orang lain,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yakni smartphone Samsung Galaxy A5 dan Xiami Redmi 4.
Dalam hal ini, pelaku telah melanggar pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pelaku diancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” kata Yudianto. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng dengan judul SAKIT HATI! Mantan Mau Nikah, Lelaki di Jepara Unggah Video Mesumnya dengannya di Facebook
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.