Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penganut Aliran Kepercayaan di Sumba Timur Mencapai 18.414 Jiwa

Dalam pengurusan KTP, aliran kepercayaan ini belum bisa diakomodir dalam kolom agama.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Robert Ropo

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG  - Jumlah Penduduk yang menganut aliran kepercayaan merapu di Kabupaten Sumba Timur saat ini sebanyak 18.414 jiwa.

Dalam pengurusan KTP, aliran kepercayaan ini belum bisa diakomodir dalam kolom agama.

Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kabupaten Sumba Timur, Khristofel A. Praing, menyampaikan itu ketika ditemui Pos Kupang.Com di ruang kerjanya, Selasa (6/3/2018) siang

Khristofel menjelaskan, hingga kini para penganut Marapu di Sumba Timur, tetap bisa dilayani mengurus administrasi kependudukan. 

Namun, khusus untuk pencantuman dalam kolom agama di KTP masih belum bisa dicantumkan karena, jelas Khristofel aplikasi dalam perekaman data E- KTP belum mengatur atau belum terbaharui aplikasinya.

Baca: Ketua DPR Desak Kemendagri Segera Tuntaskan Proses Rekam Data e-KTP

Rekomendasi Untuk Anda

 "Jadi khusus hanya untuk KTP saja, tapi kalau untuk kartu keluarga misalnya itu bisa tetap tercantum agama atau aliran kepercayaan Marapu itu, sementara kolom agama di KTP yang belum bisa dicantumkan karena belum terbaharui aplikasinya," jelas Khristofel.

Baca: MUI Sesalkan Putusan MK Terkait Pencantuman Kepercayaan Dalam Kolom Agama E-KTP

Khristofel menjelaskan, Mahkamah Kontsitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.

Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan

"Uji materi diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016," jelas Khristofel. (*)

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas