Tega Membunuh Lalu Membakar Pacar, Supriyadi Dituntut Hukuman Mati
Kini, pelaku yang duduk di kursi pesakitan, dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Masih ingat kasus pembunuhan yang menimpa Ema Desrita, wanita 21 tahun oleh kekasihnya sendiri, Supriyadi, alias Andi pertengahan tahun 2017 lalu di Rumbai, Kota Pekanbaru.
Kini, pelaku yang duduk di kursi pesakitan, dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar, Selasa (6/3/2018) di pengadilan negeri (PN) Pekanbaru.
Korban saat itu dihabisi nyawanya oleh terdakwa dalam kondisi hamil.
Baca: Metha Memecat PRT-nya Dengan Cara Halus, Namun Harus Dibalas dengan Nyawa
Tuntutan hukuman mati ini dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Eric.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
"Menuntut terdakwa Supriyadi bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, Pasal 340 KUHP dengan pidana mati," sebut Eric membacakan tuntutannya di hasapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Bambang Miyanto.
JPU menilai hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatannya sudah menimbulkan keresahan, dan membuat orang lain meninggal.
"Terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," sebutnya.
Mendengar tuntutan itu, Supriyadi terlihat tenang.
Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, pria berusia 27 tahun itu menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.