Tujuh Anggota Keluarga Jadi Tersangka Pembunuhan Tukinem
Polres Trenggalek menetapkan tujuh tersangka pembunuhan Tukinem (51), warga Dusun Jerukgulung, Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek menetapkan tujuh tersangka pembunuhan Tukinem (51)--sebelumnya ditulis Tukiyem--warga Dusun Jerukgulung, Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
Para tersangka adalah Rini Astuti (anak korban), Jayadi Budi (menantu korban) dan Jemitun (adik kandung).
Ketiganya dijerat dengan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Empat tersangka lainnya adalah Suyono (adik ipar), Katenun (adik ipar), Apriliani (keponakan) dan Andris Prasetyo (keponakan).
Baca: Semula Dikira Tewas Akibat Kesurupan, Tukiyem Ternyata Dicekoki Air
Keempatnya dijerat pasal 170 (1) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut salah satu tersangka, Rini sebelumnya dilakukan ritual ucapan syukur, karena adiknya sembuh dari sakit.
"Sebenarnya ritual biasa, seperti makan nasi kuning," ujar Rini.
Namun di tengah ritual, Tukinem mengeluh sakit perut dan sesak.
Baca: Pembantu RT Tantang Kekasihnya Balaskan Dendam kepada Mantan Majikan, Nyawa Metha pun Melayang
Semua kemudian sepakat untuk melakukan ritual penyembuhan.
Caranya dengan memasukkan air langsung dari selang ke mulut Tukinem.
"Saya yakin penyakitnya bisa keluar. Saya tidak berpikir ibu saya tidak bisa bernafas," ucap Rini.
Selain itu ritual penyembuhan ini juga menggunakan ikan teri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.