Beritakan Kapolda "Mesra" dengan Tersangka Penipuan, Wartawan Ditahan Polisi
Subdit II Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut sempat mengamankan Jon Roi Tua Purba di kediamannya
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Subdit II Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut sempat mengamankan Jon Roi Tua Purba di kediamannya di Nagar Suasa Ujung, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa (6/3/2018) dinihari kemarin.
Jurnalis media online ini diamankan karena diduga sempat memberitakan Kapolda Sumut, Irjend Paulus Waterpauw.
Dalam beritanya, Jon menyebut Kapolda terlihat 'mesra' dengan Mujianto, selaku Ketua Yayasan Budha Tzu Chi.
Dalam berita yang direalese Jon dalam websitenya, Mujianto adalah tahanan kota kasus penipuan tanah senilai Rp3 miliar.
Jon menulis, ada dugaan terjadi kesepakatan antara Mujianto dengan Kapolda berdasarkan komentar Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Muslim Muis.
Sehingga, Jon pun diamankan sebagai saksi dalam kasus ini.
"Polri kalau melakukan tindakan hukum pasti ada dasar hukumnya dan melalui proses penyelidikan, pengumpulan bukti-bukti dan saksi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Rabu (7/3/2018).
Namun, Rina belakangan menyatakan bahwa Jon sudah dipulangkan. Wartawan media online itu dipulangkan tadi pagi.
"Jon Roi sudah dipulangkan tadi pagi. Dia sebagai saksi," kata Rina.
Perwira berpangkat tiga melati emas di pundak ini mengatakan, ada satu lagi yang masih diamankan.
"(Nanti) akan digelar untuk menentukan statusnya. Hari ini segera kami kirimkan siaran persnya. Yang satu ternyata bukan wartawan. Tapi mengaku-ngaku wartawan dan buat kartu wartawan sendiri," pungkas Rina.
Terkait diamankannya Jon, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan bereaksi keras. Dalam siaran persnya, AJI merasa sangat keberatan dengan cara-cara menjemput paksa jurnalis seperti tersebut di atas.
AJI menilai, tindakan kepolisian sangat bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang telah diatur dalam Pasal 8 UU Pers No. 40/1999 yang berbunyi dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
"Polda Sumut diduga telah melakukan pemblokiran akses terhadap situs tempat Jon menulis. Hal ini bertentangan dengan isi Pasal 4 ayat 2 UU Pers No. 40/1999 yang berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, dengan ketentuan pidana seperti tersebut dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers No. 40/1999 bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan tersebut, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," kata Ketua AJI Medan, Agoez Perdana.
Selanjutnya, kata Agoez, sesuai dengan isi nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/Mou/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, maka diminta Polda Sumut untuk menghentikan proses penyelidikan dan selanjutnya harus berkoordinasi kepada Dewan Pers terkait adanya kasus dugaan tindak pidana di bidang pers.(ray/tribun-medan.com)