Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Berselingkuh Dengan Mantan Pacar, Kepala Puskesmas Ini Dituntut 4 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum Fajar Daniel menuntut Rizwan Efendi dengan pidana empat bulan masa percobaan 8 bulan penjara.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Berselingkuh Dengan Mantan Pacar, Kepala Puskesmas Ini Dituntut 4 Bulan Penjara
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Selanjutnya keduanya melakukan hubungan badan.

"Keduanya kembali melakukan hubungan badan pada Maret 2017 di tempat yang sama di Hotel Gemin," kata Jaksa Fatar.

Kejadian itu kembali terulang pada 30 Juni 2017.

Saat itu Perwita menjenguk ayah Rizwan yang tengah dirawat di Rumah Sakit Urip Sumoharjo.

Keduanya pun kembali janjian bertemu di hotel Gemini .

"Saat itu suami Perwita datang mendobrak pintu kamar hotel dan keduanya dibawa Mapolresta Bandar Lampung," tandas jaksa. (andreas heru jatmiko)

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung dengan judul Sebelum Digerebek Suami, Perempuan Ini Empat Kali Indehoi di Hotel dengan Kepala Puskesmas

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas