Kabar Siswa Penganiaya Guru Seni hingga Tewas, Cium Tangan Ibu dan Vonis Penjara
Guru di mata pelajaran seni dan budaya itu tewas setelah dianiaya oleh seorang muridnya, MH (17).
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Masih ingatkah anda dengan kasus kematian guru SMA Negeri 1 Torjun Sampang, Ahmad Budi Cahyanto?
Guru di mata pelajaran seni dan budaya itu tewas setelah dianiaya oleh seorang muridnya, MH (17).
Peristiwa penganiayaan ini sendiri berlangsung pada awal Februari 2018 lalu.
Pelaku pengainyaan, MH (17) juga sudah ditangkap polisi setelah itu.
Dan yang terbaru, MH baru saja selesai menjalani persidangan terkait kasus tersebut.
Sidang putusan itu digelar pada Selasa (6/3/2018).
Hakim Ketua Persidangan, Purnama membacakan MH, yang tidak lain adalah siswa SMAN 1 Torjun dipenjara selama 6 tahun.
"Dari hasil sidang, terdakwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga tewas terhadap almarhum Budi Cahyanto," kata Purnama.
Purnama menambahkan, para majelis hukum sepakat menyatakan MH terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hingga pembunuhan sesuai dengan isi Pasal 338 KUHP.
"Hasil putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu hukuman penjara 7,5 tahun," katanya.
Yang juga menarik, sesaat sebelum keputusan itu MH mencium tangan ibunya sebelum memasuki ruang persidangan.