Orang Utan Dilempar Rokok, Ini Kata Pengeloa Bandung Zoo
Di setiap kandang sudah dipasang peringatan untuk tidak memberi makan pada satwa.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Video orang utan bernama Ozon dari Bandung Zoo yang merokok, viral di media sosial.
Pihak Bandung Zoo menyebut sebenarnya pengawasan terhadap semua satwa sudah maksimal.
Namun karena ulah jahil oknum-oknum tertentu, membuat kejadian tidak lazim itu terjadi.
"Secara internal sudah merawat satwa, setiap dua jam sekali ada patroli, ada keeper berjumlah 32, ada head keeper juga merawat satwanya," ujarnya Marketing Komunikasi Bandung Zoo, Sulhan Syafii, ketika ditemui di Bandung Zoo, Rabu (7/3/2018).
Selain itu, kata Sulhan Syafii, di setiap kandang sudah dipasang peringatan untuk tidak memberi makan pada satwa.
"Khusus di kandang orangutan dilarang memberi rokok. Kalau melihat aksinya (pelaku), ini unsur kesengajaan," ujarnya.
Baca: Pengamat: Pernyataan Ketua KPK Harus Jadi Peringatan kepada Para Calon Kepala Daerah
Di kandang orangutan tersebut memang terlihat papan peringatan.
Papan berukuran sekira 50cm x 30cm tersebut berada di pojok kanan kandang.
Didalamnya tertulis 'Demi kesehatan dilarang memberi makan dan rokok'.
Nantinya, kata Sulhan Syafii, Bandung Zoo akan mempertimbangkan untuk mengganti papan peringatan tersebut dengan papan peringatan yang baru yang ukurannya lebih besar.
"Ini mungkin harus ada pertimbangan, peringatan harus sebesar spanduk atau apa, akan kami perbesar, tapi kami sudah menggunalan SOP," ujarnya.
Dalam video yang tersebar viral di media sosial, terlihat seorang pria berpakaian hitam melemparkan rokok ke arah Ozon. Setelah dilempar, rokok tersebut dihisap oleh Ozon.
Bandung Zoo akan memutuskan sanksi kepada pelaku, Kamis (8/3/2018).
Baca: Pengunjung Kebun Binatang Bandung Ini Lempar Rokok ke Orangutan, Perilakunya Dikecam
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo, perbuatan melemparkan rokok yang berpotensi melukai hewan masuk kategori tindak pidana ringan.
Ia mencontohkan kasus hewan di Taman Safari, pengunjung memberi minuman keras dan itu ditindak.
"Masuk tindak pidana ringan Pasal 302 KUH Pidana. Kami dalami kasusnya. Seperti yang di Taman Safari, polisi menindak karena itu delik pidana," ujar Hendro.