Penarik Becak dan Buruh Bangunan Mendominasi Jadi Pemain Judi
Sebulan terakhir, Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan gencar menggerebek lokasi-lokasi perjudian.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Sebulan terakhir, Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan gencar menggerebek lokasi-lokasi perjudian.
Dalam penindakan yang berlangsung sejak awal Februari hingga Maret 2018, ada 15 tersangka yang diamankan. Rata-rata, pelaku perjudian ini bekerja sebagai penarik becak dan buruh bangunan.
"Dari ungkapan kasus perjudian ini, yang masih marak adalah perjudian togel. Kemudian disusul dengan perjudian jackpot," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (8/4/2018).
Putu mengatakan, pengungkapan kasus perjudian ini tak terlepas dari pengaduan yang disampaikan masyarakat lewat aplikasi Polisi Kita. Kata dia, aplikasi Polisi Kita ini aktif 24 jam dan siap merespon setiap pengaduan yang masuk.
Baca: Izin Kerja Istri Bripda Fer Ternyata Dijemput Oknum Perwira, Saat Diintai Ini yang Terjadi
Dalam kasus ini, rata-rata pelaku perjudian adalah penarik becak dan buruh bangunan. Alasan para tersangka terlibat dalam perjudian ini juga beragam. Ada yang sekadar untuk mengisi waktu luang, ada juga yang memang ingin mencari peruntungan.
Adapun ke 15 tersangka yang diamankan itu yakni MP (46) penarik becak yang tinggal di Jalan Djamin Ginting, Gang Bersama, Medan Baru, JS (53) penarik becak yang tinggal di Jalan Gaperta, Gang Ikhlas, Helvetia, S alias A(38) penarik becak warga Jalan Brigjend Katamso, Medan Maimun.
LH (25) buruh bangunan warga Jalan Lorong Gereja, Gang Saudara, Medan Timur, ECS alias J (22) warga Jalan Pasar Belakang, Percut Seituan, SU (47) penarik becak warga Jalan Tanjung Anom, Medan Timur, RL (34) warga Jalan Pasar Belakang, Percut Seituan, ES (34) buruh bangunan warga Jalan Teruno Joyo, Percut Seituan, MSH (38) warga Jalan Kenari Raya, Percut Seituan.
HH (40) warga Jalan Enggang, Perumnas Mandala, BE alias I (44) warga Jalan Adi Sucipto, Polonia, DP (29) warga Jalan Wijaya Kesuma, Tembung, ER alias E (40) warga Jalan Binjai KM 14,5 Sunggal, KH (56) warga Jalan Mawar, Sunggal dan US (44) buruh bangunan warga Jalan Mojopahit, Medan Petisah.
Dari masing-masing pelaku, disita berbagai buku rekapan nomor togel dan enam unit ponsel. Kemudian, disita pula belasan mesin judi jackpot bersama uang tunai jutaan rupiah.
"Kami sangat berharap bantuan dari masyarakat untuk menginformasikan bilamana menemukan lokasi-lokasi perjudian. Warga boleh melapor lewat aplikasi Polisi Kita," tambah Wakasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic