Seperti Ini Nasib Kapolsek yang Ketahuan Berduaan dengan Istri Brigadir di Kontrakan
Menurut dia, perilaku anggotanya itu sudah mencoreng institusi dan bisa dikenakan sanksi.
Editor: widi henaldi
TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Suntana mengatakan ketidaksukaannya terhadap perilaku di institusinya yang diduga selingkuh.
Misalnya saja terhadap kasus dugaan perselingkuhan bawahannya seorang kepala Polsek di Lampung Tengah Komisaris Ed dengan Vk, istri bawahannya, Brigadir Fer.
"Terus terang saya kecewa," ujarnya saat mengunjungi kantor Tribun Lampung, Rabu, 7 Maret 2018.
Menurut dia, perilaku anggotanya itu sudah mencoreng institusi dan bisa dikenakan sanksi.
"Kalau saya pribadi inginnya dipecat. Tapi kan ada batasan hukum. Jadi kita ikut saja proses hukumnya seperti apa," ujar Suntana.
Jika main pecat tanpa prosedur hukum, Suntana mengatakan, dirinya bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Meski begitu, ia menjelaskan bahwa ancaman hukuman terhadap AKP dan VI cuma sembilan bulan.
Dengan viralnya pemberitaan dugaan perselingkuhan oknum kapolsek itu, Suntana berharap bisa menjadi pembelajaran bagi anggotanya.