Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duh, Tempat Hiburan Malam di Gunungkidul yang Berizin Cuman Dua, Padahal Jumlahnya Puluhan

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan menindak tegas kepada pelaku usaha hiburan di Kabupaten Gunungkidul yang tidak memiliki izin usaha.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Duh, Tempat Hiburan Malam di Gunungkidul yang Berizin Cuman Dua, Padahal Jumlahnya Puluhan
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan menindak tegas kepada pelaku usaha hiburan di Kabupaten Gunungkidul yang tidak memiliki izin usaha.

Pasalnya dari puluhan tempat hiburan, hanya ada dua yang memiliki izin.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Irawan Jatmiko.

Dikatakannya, baru ada dua usaha hiburan yang ada di Gunungkidul yang memiliki izin, sisanya tak memiliki izin alias ilegal.

Lokasi hiburan yang sudah ada izin ada di Grogol, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo dan di Ledoksari, Wonosari.

"Baru ada dua lokasi usaha hiburan yang memiliki izin. Sisanya banyak yang belum melengkapi perizinan," ujar Irawan, Jumat (9/3/2018).

Berita Rekomendasi

Irawan mengatakan, pemkab pun akan bersikap tegas terhadap tempat-tempat hiburan malam yang ada di Gunungkidul yang beroperasi tanpa izin atau ilegal.

Seperti yang telah dilakukan pemkab dengan melakukan penutupan tempat hiburan malam di kawasan Hotel Orchid, Mulo, Kecamatan Wonosari karena beroperasi tanpa izin.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas