Hindari Sengketa, Jokowi Janji Selesaikan Sertifikasi Tanah Wakaf di Jatim Dalam 3 Tahun Kedepan
Presiden mengatakan masalah sertifikat ini merupakan hal yang penting, terutama untuk menghindari sengketa-sengketa tanah
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyerahkan langsung 458 sertifikat hak atas tanah wakaf di Kabupaten Tuban. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan di Masjid Agung Kabupaten Tuban pada Jumat (9/32018).
Selepas menunaikan salat Jumat, Kepala Negara memberikan sambutan sekaligus menyerahkan langsung sertifikat hak atas tanah kepada 12 perwakilan penerima.
Sebanyak 458 sertifikat yang diserahkan diperuntukkan bagi musala, masjid, madrasah, maupun pondok pesantren dari 22 kabupaten/kota.
Presiden mengatakan masalah sertifikat ini merupakan hal yang penting, terutama untuk menghindari sengketa-sengketa tanah.
"Untuk menghindari adanya sengketa-sengketa lahan dan tanah itu, saya kejar Pak Menteri Agraria untuk selesaikan. Musala, madrasah, pondok pesantren segera selesaikan biar tidak ada sengketa tanah. Kita lihat hampir di seluruh provinsi baik di Sumatra, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Maluku, Papua biar kita selesaikan," katanya sesuai keterangan pers Biro Pers Istana Kepresidenan.
Baca: Jokowi: Hak Pengelolaan Hutan Sosial Digunakan untuk Kepentingan Produktif
Jokowi menambahkan, untuk Provinsi Jawa Timur sendiri semua sertifikat hak atas tanah harus diselesaikan paling lambat tahun 2023.
"Insyaallah seluruh tanah di Jawa Timur ini akan diselesaikan. Kapan Pak Menteri? Dalam tiga tahun ini tanah wakaf semuanya akan diselesaikan. Jawa timur seluruh sertifikatnya harus diselesaikan 2023," lanjutnya.
Di Provinsi Jawa Timur sertifikat tanah wakaf yang telah terbit pada tahun 2017 berjumlah 2.383 dengan total luas 2.000.621 meter persegi.
Turut hadir mendampingi Presiden Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.