Laporan tak Ditanggapi, Warga Sambau Bakar Plang Nama Lokasi PT TTU
Aksi pembakaran itu dipicu atas ketidakpuasan warga terhadap penanganan laporan terjadinya penambangan liar
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LINGGA – Puluhan warga Sambau, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), melakukan aksi pembakaran plang nama lokasi pertambangan pasir silica milik PT. Tri Tunas Unggul (TTU), Jumat (9/3/2018).
Aksi pembakaran itu dipicu atas ketidakpuasan warga terhadap penanganan laporan terjadinya penambangan liar PT. TTU kepada aparat kepolisian di desa tersebut.
“Ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap penanganan laporan ke berbagai instansi yang jalan di tempat. Kami sudah melapor ke kantor Bupati, DPRD Lingga, Gubernur dan Polda Kepri. Tapi, laporan kami tak ditanggapi,” ungkap Memet Susanto, salah seorang pemuda Sambau yang ikut dalam aksi tersebut kepada wartawan, Jumat (9/3/2018).
Menurut dia, kasus penambangan liar yang dilakukan PT. TTU di Sambau itu, sudah dilaporkan ke Kapolda Kepulauan Riau dengan tembusan ke Kapolri pada tanggal 21 Desember 2017. Namun, hingga saat ini, perusahaan tersebut tetap melakukan kegiatan pertambangan, pengangkutan dan penjualan pasir silica ke Jakarta.
“Ini kan nampak sekali aparat kita tak berdaya dibuatnya. Mereka jelas – jelas melakukan kegiatan pertambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dimilikinya. Tapi, tak ada satu pun instansi yang bisa menghentikannya,” tegas Memet.
Ia mengaku tak segan – segan melakukan aksi yang lebih brutal lagi, jika perusahaan itu tak menghentikan segala aktivitasnya. Apalagi, lokasi kegiatan pertambangan pasir silica yang dilakukan PT. TTU itu, menyerobot lokasi orang lain.
“Tuntutan kami, seluruh kegiatan operasional pertambangan PT. TTU di Sambau ini, harus dihentikan. Apalagi, kami sudah melapor secara resmi ke Polda Kepri. Kami tak mengancam, tapi jangan salahkan kami jika warga kembali melakukan aksi yang lebih besar,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Lingga, Kamaruddin Ali, meminta warga Sambau, tetap menahan diri dan mempercayakan masalahnya kepada aparat kepolisian. Ia mengaku segera memanggil penanggungjawab PT. TTU, Camat Lingga Utara dan Kepala Desa Limbung untuk didengar keterangannya.
“Kita minta masyarakat tetap menahan diri dan percayakan masalahnya kepada aparat kepolisian. Kami di dewan juga segera menggelar hearing dengan memanggil pihak perusahaan, Camat dan Kepala Desa,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, PT. Tri Tunas Unggul, dalam melaksanakan kegiatan pertambangan pasir silica di Sambau, diduga melanggar pasal 158, 159 dan 161 Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Terhadap pelanggaran ketiga pasal tersebut, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.