Pria di Malang Mengaku Bisa Mendatangkan Emas dari Alam Gaib, Ternyata Cuman Ini
Isman (59), warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, mengaku bisa mendatangkan emas dari alam gaib.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Isman (59), warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, mengaku bisa mendatangkan emas dari alam gaib.
Namun pengakuannya itu semata-mata hanyalah akal-akalan untuk mengeruk uang dari orang lain.
Akibatnya, oleh korbannya yang merasa dirugikan, Mistin (61), Isman pun dilaporkan ke polisi, Rabu (7/3/2018) lalu.
Kini, Jumat (9/3/2018), Isman pun menjalani penahanan di Polsek Ngajum.
Kapolsek Ngajum, AKP Imam Mustaji menjelaskan, kasus tersebut berawal dari kedatangan tersangka ke rumah korban.
Kepada korban, Isman mengaku sebagai orang pintar (dukun) dan memberitahukan bahwa korban akan mendapat rezeki banyak berupa emas dari Pangeran.
Hanya saja, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi korban bila ingin mendapatkannya.
"Rupanya perkataan tersangka tersebut membuat korban tertarik sehingga bersedia memenuhi persyaratan yang diminta," kata Imam Mustaji, Jumat (9/3/2018).
Untuk tahap pertama, dikatakan Imam Mustaji, tersangka meminta korban membiayai pembelian minyak mistik seharga Rp 6 juta. Korbanpun memenuhi permintaan tersangka tersebut.
Permintaan uang persyaratan tersebut terus dilakukan tersangka kepada korban hingga total mencapai Rp 29 juta.
Untuk mendapatkan uang tersebut, korbannya bahkan sampai harus menjual seekor sapi dan pohon kayu di kebunnya.
Tersangka, ungkap Imam, untuk meyakinkan korban membawa sejumlah kepingan logam, kalung dan gelang warna keemasan ke rumah korban.
"Tersangka mengatakan kalau semua barang itu didapatnya dari alam gaib di ladang yang nantinya akan bisa berubah menjadi emas asli. Padahal barang-barang tersebut sebelumnya ditanam sendiri oleh tersangka di ladang," ucap Imam Mustaji.
Selanjutnya, menurut Imam Mustaji, barang-barang tersebut dibungkus daun pisang dan kain putih.
Bungkusan barang itupun diserahkan kepada korban untuk disimpan dan baru bisa dibuka pada hari Senin (5/3/2018).
Isman menjanjikan, isi bungkusan tersebut akan berubah menjadi emas asli dan bisa dijual ke toko emas oleh korban.
"Ketika waktu yang ditentukan tiba, korbanpun membuat bungkusan tersebut. Namun barang-barang dalam bungkusan tidak ada yang berubah menjadi emas asli."
"Hal itu membuat korban baru sadar dan merasa tertipu oleh tersangka sehingga melapor ke Polsek Ngajum," ucap Imam.
Menerima laporan korban, dikatakan Imam, jajaran Polsek Ngajum langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
Dan jajaran juga mengamankan barang bukti 11 keping logam kekuningan bergambar garuda, 138 biji kalung kuningan menyerupai emas, 36 biji gelang kekuningan menyerupai emas, satu botol minyak Misik, dua lembar kain putih, dan pelepah pisang.
"Saat ini, kami masih terus mengembangkan penyelidikan atas kasus tersebut, karena kemungkinan masih ada korban lain. Dan tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tutur Imam Mustaji.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.