Cak Percil Cerita Pengalaman Ditangkap di Hong Kong, Agar kejadian Tak Terulang Lagi
Cak Percil membagi kisahnya pada seniman apabila diundang atau mendapat tawaran ke luar negeri supaya lebih berhati-hati.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Kasus hukum yang menjerat duo pelawak asal Jawa Timur hingga berujung penahanan terhadap Cak Percil dan Cak Yudo merupakan kejadian yang pertama kalinya di Hongkong.
Cak Percil mengatakan berkaca dari pengalamannya jangan ada lagi seniman yang ditahan satu bulan seperti dia terkait dakwaan melanggar izin kunjungan.
"Problem pertama kali artis Indonesia masuk penjara di Hongkong. Mintanya Konjen Pak Tri, ini yang pertama dan terakhir," bebernya, Jumat (9/3/2018).
Karena itulah, Cak Percil membagi kisahnya pada seniman apabila diundang atau mendapat tawaran ke luar negeri supaya lebih berhati-hati.
Setidaknya, sebagai antisipasi pastikan terlebih dahulu Event Organizer (EO) tentang izin kegiatan, apakah telah mendapat persetujuan dari Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) atau pihak otoritas setempat.
"Untuk temen-temen seniman dimanapun di seluruh Indonesia agar lebih berhati-hati, pastikan EO itu bertanggung jawab atau tidak," ungkapnya.
Komedian asal Banyuwangi ini menuturkan banyak sekali peraturan di Hongkong dan pihaknya tidak berniat melanggar hukum.
Saat itu, sebelum menuju ke lokasi acara dia sempat diperiksa selama 30 menit oleh petugas imigrasi setempat terkait maksud dan tujuannya.
Dia menyampaikan pada petugas Imigrasi sesuai arahan dari pihak panitia bahwa kedatangannya "holiday" alias jalan-jalan.
"Setelah itu pihak imigrasi menghubungi pihak panitia dan saya lolos," ujarnya.
Kemudian, masih kata Cak Percil, berada di Gedung Simsasui pukul 08.00 dan mulai pentas pukul 10.00 waktu Hongkong.
Saat itu, ia bersama Cak Yudo sempat menyanyi tiga lagu.
Setelah itu, petugas Imigrasi datang dan membawa keduanya untuk diperiksa.
Adapun tuntutannya, yakni mereka dituduh bekerja di Simsasui pukul 10.00 hingga 15.00 sore meski ada uang ataupun tidak ada uang karena melanggar hukum izin kunjungan.
"Kalau tidak salah melanggar pasal 41 hukuman dua tahun penjara dan denda 50 ribu dollar Hongkong atau setara Rp 78 juta," bebernya.
Berdasarkan pengadilan Shatin Hongkong, Cak Percil dan Cak Yudo dihukum selama enam pekan.
Keduanya bebas bersyarat dari penjara, total telah menjalani hukuman selama satu bulan di penjara Lai Chi Kok.
"Jadi saya masih punya utang dua pekan hukuman yang akan dibebankan apabila nantinya kembali melanggar hukum di negara itu," pungkasnya. (Mohamad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kasus Cak Percil, Artis Indonesia Pertama yang Dijebloskan ke Penjara Hong Kong