Asisten Rumah Tangga Selundupkan 510 Gram Narkotika Diselipkan dalam Pembalut
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jabar berhasil menggagalkan penyelundupan methaphetamine melalui Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jabar berhasil menggagalkan penyelundupan methaphetamine melalui Bandara Husein Sastranegara Bandung, Sabtu (10/3/2018).
"Modusnya, narkotika tersebut dikemas di dalam pembalut wanita yang diberikan ruang pada bagian tengah, kemudian narkotikanya dibungkus menggunakan lakban dan pembalutnya dipakai seolah-olah wanita yang sedang haid," kata Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar, Saefullah Nasution di Kantor Bea dan Cukai Jabar Jl Rumah Sakit, Senin (12/3/2018).
Akibat adanya narkotika di dalam pembalut yang digunakan pelaku menyimpan narkotika, mengundang kecurigaan petugas di bandara karena cara berjalan pelaku berbeda dari biasanya.
Pelaku juga menggunakan celana berlapis dua kemudian menyisipkan pembalut yang di dalamnya ada narkoba.
Baca: Dua Siswa SMA Duel di Depan Kuburan, Salah Satunya Meregang Nyawa
Berat dari barang terlarang tersebut sekira 510 gram, dan pelakunya ialah seorang wanita yang berinisial M (37) yang merupakan asisten rumah tangga dan Warga Negara Indonesia.
Barang terlarang tersebut dibawa oleh M dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Bandung menggunakan maskapai Malindo Air bernomor penerbangan OD302.
"Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan internasional masih melihat Indonesia sebagai pasar narkoba yang cukup besar. Dari jumlah barang bukti yang disita, jika dinominalkan sekira Rp 1.020.000.000 dan sekira 3570 jiwa telah terselamatkan," kata Saefullah Nasution.
Atas perbuatannya, pelaku untuk sementara akan dikenakan dua pasal pelanggaran.
Baca: Polisi Temukan Uang Rp 4 Jutaan di Saku Celana Hari Darmawan
Pasal 102 huruf e UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan pasal 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Undang-undang Kepabeanan akan diancam hukuman penjara paling singkat satu tahun, paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. Sementara untuk UU narkotika, akan mendapat hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun disertai denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Saefullah Nasution.
Kasus ini sudah diserahkan ke pihak Direktorat Narkoba Polda Jabar untuk dikembangkan dan diproses lebih lanjut.