Bertambah 3 Orang, Tersangka Pembunuhan Tukinem
Ketiganya dikenanakan pasal 531 KUHPidana, karena dinilai tidak memberi pertolongan kepada Tukinem, di saat sedang dianiaya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Penyidik Satreskrim Polres Trenggalek kembali menetapkan tiga tersangka pembunuh Tukinem (51), warga Dusun Jerukgulung, Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan.
Tiga tersangka tambahan ini masih mempunyai hubungan kekerabatan dengan Tukinem.
Ketiganya dikenanakan pasal 531 KUHPidana, karena dinilai tidak memberi pertolongan kepada Tukinem, di saat sedang dianiaya.
"Ketiganya tidak ditahan, karena ancaman hukumannya hanya tiga bulan," terang Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, Senin (12/3/2018).
Baca: Anna Janti, Istri Hari Darmawan Telah Menunggu Jenazah Suaminya di Bali
Dengan demikian kini ada 13 tersangka, enam di antaranya tidak ditahan.
Tiga tersangka baru adalah Tukijo (68) kakak korban, Rimin (63) dan Jilah (63) besan korban asal Desa Dompyang, Kecamatan Bendungan.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan pasal yang sama, salah satunya suami korban, Riyanto.
Lanjut Didit, hingga saat ini Rini Astuti, tersangka utama masih menjalani observasi kejiwaan di RSUD dr Soedomo.
Penahanan Rini dibantarkan sementara selama proses observasi ini.
"Nantinya seluruh tersangka yang ditahan akan menjalani observasi yang sama," tambah Didit.
Jumat (2/3/2018) keluarga besar Tukinem melakukan ritual menyembelih lima ayam, dengan nasi kuning.
Ritual dilakukan hingga Minggu (4/3/2018) dini hari. Di tengah ritual Tukinem mengeluh sakit perut dan sesak.
Rini Astuti mengusulkan agar Tukinem melakukan ritual penyembuhan.