Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Merasa Malu Lahirkan di Luar Nikah, Dr Buang Bayinya ke Gorong-gorong

Polisi masih mendalami kasus yang terjadi pada akhir Februari termasuk apakah pacar Dr ini menyuruh untuk membuang atau tidak

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Merasa Malu Lahirkan di Luar Nikah, Dr Buang Bayinya ke Gorong-gorong
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Tersangka kasus pembunuhan bayi saat gelar rekntruksi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM,  BANDUNG - Terduga pelaku pembunuh bayi laki-laki yang baru lahir dan dibuang ke gorong-gorong, Dr (30) dikenakan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

"Jadi Dr ini memang sudah merencanakan akan membuang dan membunuh bayinya setelah lahir," ujar Kapolsek Cibeunying Kaler, Kompol Nanang Heru di Kampung Cikutra Kelurahan Neglasari Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung, Senin (12/3).

Bayi ditemukan di gorong-gorong di kontrakan milik Dr di Kampung Cikutra.

Sebelumnya warga mencium bau bangkai.

Dr diketahui pacaran dengan seorang pria yang belum diketahui identitasnya namun belum menikah.

"Dr ini lajang, pacaran hingga hamil di luar nikah. Diduga karena malu, Dri kemudian membuang bayi tersebut di kamar mandi," ujar Kapolsek.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Ibunya Alami Kecelakaan, Bayi 9 Bulan Terlempar Keluar dari Mobil

Polisi masih mendalami kasus yang terjadi pada akhir Februari tersebut.

Termasuk apakah pacar Dr ini menyuruh untuk membuang atau tidak.

"Masih kami dalami, tapi sejauh ini pengakuan Dr dia inisiatif dan merencanakan untuk membuang‎ bayinya karena malu," ujar Kapolsek.

Polisi menggelar rekontruksi kasus tersebut di lokasi kejadian. 10 adegan dilakukan dalam rekontruksi tersebut. Dr yang mengenakan penutup muka tidak banyak bicara selama rekontruksi.

 

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas