Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum Guru PNS SD Ini Cabuli 35 Siswinya

Aksi bejat itu dilakukannya di kelas dan lingkungan sekolah lainnya dan mengimingi uang Rp 200o.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Guru PNS SD Ini Cabuli 35 Siswinya
Istimewa
Oknum Guru SD di Cilacap Cabuli 35 Siswinya sejak 11 Tahun Lalu 

Setelah didesak, putrinya itu akhirnya mengakui telah mendapatkan perlakuan tak mengenakkan dari gurunya.

"Kemungkinan korban masih bertambah," ujar Djoko.

Pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas