Pelanggan IRT Samarinda Ini Rata-rata Karyawan Tambang Batu Bara
Ibu rumah tangga (IRT) berusia 33 tahun ini hanya bisa pasrah saat diamankan jajaran kepolisian Satreskrim Polsekta Palaran.
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Ibu rumah tangga (IRT) berusia 33 tahun ini hanya bisa pasrah saat diamankan jajaran kepolisian Satreskrim Polsekta Palaran.
Wanita bernama Darmiati, warga jalan Proklamasi itu diamankan saat sedang berkendara di sekitar jembatan Mahkota II, jalan Dwikora, Palaran.
Pelaku pun tak dapat berkelit saat ditemukan narkoba jenis sabu yang dibungkusnya dengan selembar uang, sebanyak satu poket.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku usai melakukan transaksi dengan seseorang yang mengambil sabu itu dari komplek pasar Segiri.
Sementara sabu itu rencananya akan dijual kepada karyawan tambang batu bara di kawasan Palaran.
"Dia ini kerap menjualkan sabu ke orang tambang, karena rata-rata pemesannya orang yang kerja di perusahaan tambang, sudah tiga kali dia menjual sabu ini dengan upah Rp 100 - Rp 200 ribu," ucap Kanit Reskrim Polsekta Palaran, Ipda Dedi Seftriadi, Senin (12/3/2018).
Karena terdesak kebutuhan ekonomi, pelaku nekat menjual sabu. "Alasanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Selanjutnya, kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, guna mendapatkan bandar pemilik sabu tersebut.
"Pengembangan lebih lanjut, saat ini kita tengah buru pria yang memberikan sabu ke pelaku," tutur Ipda Dedi. (*)