Tersangka Kasus Tukinem yang Dicekoki Air Hingga Tewas Bertambah 3, Total Menjadi 13 Orang
Tiga tersangka baru tambahan ini masih mempunyai hubungan kekerabatan dengan Tukinem
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Penyidik Satreskrim Polres Trenggalek kembali menetapkan tiga tersangka pembunuh Tukinem (51), warga Dusun Jerukgulung, Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan.
Tiga tersangka tambahan ini masih mempunyai hubungan kekerabatan dengan Tukinem.
Ketiganya dikenanakan pasal 531 KUHPidana, karena dinilai tidak memberi pertolongan kepada Tukinem, di saat sedang dianiaya.
"Ketiganya tidak ditahan, karena ancaman hukumannya hanya tiga bulan," terang Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, Senin (12/3/2018).
Dengan demikian kini ada 13 tersangka, enam di antaranya tidak ditahan.
Baca: Setelah Buang Uang ke Sungai, Pria di Bangkalan Ini Malah Gantung Diri di Rumah Tunangan
Tiga tersangka baru adalah Tukijo (68) kakak korban, Rimin (63) dan Jilah (63) besan korban asal Desa Dompyang, Kecamatan Bendungan.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan pasal yang sama, salah satunya suami korban, Riyanto.
Lanjut Didit, hingga saat ini Rini Astusi, tersangka utama masih menjalani observasi kejiwaan di RSUD dr Soedomo.
Penahanan Rini dibantarkan sementara selama proses observasi ini.
"Nantinya seluruh tersangka yang ditahan akan menjalani observasi yang sama," tambah Didit.
Jumat (2/3/2018) keluarga besar Tukinem melakukan ritual menyembelih lima ayam, dengan nasi kuning.
Ritual dilakukan hingga Minggu (4/3/2018) dini hari. Di tengah ritual Tukinem mengeluh sakit perut dan sesak.
Rini Astuti mengusulkan agar Tukinem melakukan Ritual penyembuhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.