Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Tahu Bulat Lapor Polisi, Mobilnya Dibawa Kabur Karyawan, Motif Pelaku Kesal Karena Pelit

Niatnya membantu orang lain mendapatkan penghasilan, yang terjadi malah jadi korban penggelapan aset.

Editor: Suut Amdani
zoom-in Bos Tahu Bulat Lapor Polisi, Mobilnya Dibawa Kabur Karyawan, Motif Pelaku Kesal Karena Pelit
Tribun Bogor
Ilustrasi, tahu bulat 

TRIBUNNEWS.COM - Niatnya membantu orang lain mendapatkan penghasilan, yang terjadi malah jadi korban penggelapan aset.

Hal itu dialami Ahmad Syahrudi, warga Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

"Ahmad memberikan kesempatan kepada tersangka Den, Her, MM, dan RJ berjualan tahu bulat karena para pelaku minta tolong untuk diberikan pekerjaan,"  kata Kapolsek Pondok Gede Komisaris Suwari dalam keterangannya, Selasa (13/3/2018).

Korban yang merupakan pengusaha tahu bulat itu kemudian memercayakan satu unit mobil pikap untuk berjualan.

Tersangka kemudian menerima mobil milik korban.

Usaha tersebut dilakukan dengan sistem setoran dan mobil harus dikembalikan pada malam harinya.

Namun, para tersangka tidak mengembalikan mobil tersebut.

Berita Rekomendasi

Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 140 juta.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan kemudian bergerak mengejar tersangka pelaku.

Pada Jumat lalu, polisi mendapat informasi para tersangka berada di daerah Tigaraksa, Tangerang, Banten, yang merupakan rumah kontrakan mereka.

"Petugas kepolisian berhasil menangkap Den dan Her. Pelaku RJ dan MM saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran," kata Suwari.

Dari keterangan polisi, tersangka Den dan Her melakukan perbuatan itu karena kesal terhadap korban yang dikenal pelit meski mereka baru bekerja satu hari.

Opini itu berasal dari hasutan tersangka MM dan RJ yang sudah lebih dulu bekerja bersama korban.

"Keempat tersangka ini membuat rencana membawa kabur mobil pikap korban. Hasil penjualan mobil tersebut dibagi empat dan dihabiskan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ucap Suwarni.

Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa mobil pikap korban yang sudah diubah nomor polisinya beserta kunci kontak kendaraan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Barang Milik Orang Lain dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

(Kompas.com/Setyo Adi Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos Tahu Bulat Lapor Polisi, Mobil Pikap Dibawa Kabur Karyawan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas