Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Kaltara Bebaskan Lahan Hampir 500 Hektar Sebagai Pusat Pemerintahan

Penuntasan pembebasan lahan kawasan perkantoran instansi vertikal itu ditarget pada bulan Juli hingga Agustus 2018

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemprov Kaltara Bebaskan Lahan Hampir 500 Hektar Sebagai Pusat Pemerintahan
Tribun Kaltim
Masterplan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor terpampang di ruang rapat gubernuran beberapa waktu lalu. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Proyek pembangunan pusat pemerintahan Pemprov Kalimantan Utara dalam Kawasan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor dalam tahap penyiapan lahan.

Tahun lalu lahan sudah dibebaskan seluas 96,7 hektare menelan anggaran Rp 72 miliar. Itu mencakup kawasan kantor gubernur, dan sebagian kecil perkantoran organisasi perangkat daerah dan akses yang menghubungkan alun-alun dengan area instansi vertikal.

Tahun ini Dinas PUPR Perkim Kalimantan Utara meneruskan pembebasan lahan di areal intansi vertikal seluas 476,5 hektare. Masih ada dana tersisa pembebasan lahan di kas daerah sebanyak Rp 47 miliar.

Lahan seluas 476,5 hektare itu menjadi tempat pendirian markas Polda, Korem, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Kanwil Kemenag, Kanwil Pertanahan, dan instansi vertikal lainnya.

"Di areal situ juga bakal ada perumahan-perumahan instansi vertikal, khususnya unsur pimpinannya. Ada juga plaza nanti di areal itu," kata Kepala Dinas PUPR Perkim Kalimantan Utara melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kota Baru Mandiri Tanjung Selor, Saiful, saat disua Tribun, Rabu (14/3/2018).

Dana Rp 47 miliar belum cukup untuk membebaskan lahan 476,5 hektare itu.

Berita Rekomendasi

Solusinya, pemprov akan membayar down payment atau DP.

"Sifatnya DP dulu. Masyarakat yang setuju kita bayar. Sisanya kita akan bayar melalui anggaran perubahan tahun ini atau bisa juga di APBD murni 2019," katanya.

Penuntasan pembebasan lahan kawasan perkantoran instansi vertikal itu ditarget pada bulan Juli hingga Agustus 2018.

Di areal 476,5 hektare itu diakui Saiful masih banyak yang tumpang tindih kepemilikan. Sesuatu aturan perundangan, sengketa tumpang tindih itu akan diselesaikan di Pengadilan Negeri.

"Kami hanya mengidentifikasi. Komplit identifikasinya, kemudian kita tampilkan tumpang tindihnya, kita delinasi. Lalu kita titip uangnya ke pengadilan," katanya.

Lahan yang sudah tidak tumpang tindih, lantas akan dibayar.

"Yang tumpang tindih, uangnya akan kami titipkan ke pengadilan. Tapi tanahnya sudah diambil oleh negara. Itu sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum," ujarnya.

Lahan yang sudah bebas kemudian akan dihibahkan kepada instansi vertikal yang akan membentuk perkantorannya. Tetapi sebelumnya, pemprov akan membuatkan sertifikat global terhadap 476,5 hektare lahan itu.

"Setelah ada sertifikat, kami buat siteplan-nya. Kemudian site plan itu dibuatkan perda atau bisa juga pergub. Site plan itu nanti menentukan titik-titik lahan instansi vertikal baik Polda, Korem, Pengadi, Kejaksaan dan lainnya," ujarnya. (Wil)

Rencana pengadaan lahan di Kota Baru Mandiri Tanjung Selor sebagai berikut:

a. Tahun 2017 seluas 96,7 hektare bagi kantor gubernur, perkantoran OPD, dan kawasan alun-alun.
b. Tahun 2018 seluas 476,5 hektare bagi intansi vertikal.
c. Tahun 2019 seluas 187,1 hektare bagi kawasan perkantoran OPD, DPRD, dan kawasan kawasan alun-alun.
d. Tahun 2020 seluas 39,1 hektare bagi kawasan perumahan, olahraga, dan prasarana lainnya. (Wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas