Belum Miliki E-KTP, 31.000 Warga Jeneponto Terancam Tak Dapat Menggunakan Hak Pilihnya
Pihaknya pun mengaku akan segera mengambil langkah solutif untuk mengatasi permasalahan itu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BINAMU - Sedikitnya, 31.242 warga Jeneponto terancam tidak dapat menggunakan hak pilinya pada Pilkada Serentak 2018 lantaran mengantongi belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Hal itu diungkapkan ketua KPU Jeneponto Muhammad Alwi saat ditemui di Cafe Primer, Jl Morra Dg Bilo, Kecamatan Binamu, Rabu (14/03/2018) malam.
"Berdasarkan hasil pencocokan dan penilitian oleh teman-teman BPDP dan PPS, maka diperoleh data untuk masyarakat Jeneponto sekitar 31.242 yang belum memiliki KTP Elektronik," kata Muhammad.
Baca: Tadinya Mengaku Diperkosa, Bocah Ini Akhirnya Ungkap Siapa Ayah dari Anak yang Dilahirkannya
Pihaknya pun mengaku akan segera mengambil langkah solutif untuk mengatasi permasalahan itu.
"Kami KPU akan intens berkordinasi dengan Dinas Catatan Sipil untuk bagaimana dapat mengambil langkah terkait dengan masyarakat yang belum memiliki KTP El," ujarnya.
Baca: Pecat Menlu Lewat Twitter, Trump Tunjuk Direktur CIA Sebagai Pengganti
Dirinya pun berharap banyaknya angka warga yang belum mengantongi E-KTP agar dapat diminimalisir.
"Jadi intesn kita ke Capil adalah mambawa dokumen yang telah disampaikan dari PPS melalui PPK untuk masyarakat yang belum memiliki KTP El atau surat keterangan sebelum pencoblosan," tuturnya.
Baca: Siasat Messi Taklukkan Chelsea, Sasar Celah di Dua Kaki Court ointment
Jumlah pendudu Jeneponto yang terdata di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jeneponto hingga akhir 2017 mencapai 409.693 jiwa, 298.016 jiwa diantaranya telah diwajibkan memiliki KTP Elektronik.
Pemilihan bupati dan wakil bupati Jeneponto berlansung 27 Juni 2018. (Muslimin Nembah)