Bripka Suparmin Ditembak, Kapolda Kalsel: Dia Pengkhianat Institusi, Pasti Saya Pecat
Setelah ditembak, Suparmin langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Banjarmasin hingga Rabu (14/3/2018) dinihari.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Petugas polisi akhirnya menembak Bripka Suparmin yang diduga membawa kabur tahanan narkoba, Ilhamsari.
Perintah tembak di tempat ini langsung dari Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Rachmat Mulyana.
Kapolda memerintahkan agar anggotanya tidak pulang sebelum berhasil menangkap anggota Polsekta Banjarmasin Tengah, Bripka Suparmin.
Termasuk perintah tembak di tempat jika melakukan perlawanan.
Terbukti, kedua kaki Suparmin ditembus timah panas petugas yang melakukan pengejaran dan penangkapan di Kota Palangkaraya.
Bahkan saking geramnya, Rachmat Mulyana menyebut Suparmin sebagai pengkhianat institusi polri.
Baca: Bripka Suparmin Ditembak Rekannya Sesama Anggota Polisi
Bripka Suparmin terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur saat ditangkap petugas gabungan yang melakukan pencarian hingga ke Palangkaraya.
Setelah ditembak, Suparmin langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Banjarmasin hingga Rabu (14/3/2018) dinihari.
Kapolda Brigjen Rachmat Mulyana menuturkan sang oknum adalah pemakai narkoba dan pihaknya sedang menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan.
Selain akan dijerat dengan Komisi Kode Etik (KKE) pihaknya juga menyelidiki pemalsuan dokumen yang sah dan dijerat pasal 264 jo 263 jo 221 KUHP.
"Yang jelas kasus ini kami tuntaskan dan yang bersangkutan kategori penghianat institusi," jelas Rachmat dengan nada tinggi.
Baca: Durian Berisi 178 Gram Sabu Gagal Diantar ke Mantan Polisi Berpangkat Bripka
Selain itu Bripka Suparmin melarikan Ilhamsari karena dijanjikan uang.
Sebelumnya ada pemasukan Bripka Suparmin namun jumlahnya tergolong kecil hanya jutaan rupiah saja.
Sementara Ilhamsari masih dicari.
Dari penelusuran, setelah membuka file sang oknum Bripka Suparmin telah dua kali kena tindakan disiplin dalam kasus urine positif narkoba dan pernah memggelapkan kasus UU Darurat.
"Anggota ini sudah bajingan, dan pasti saya pecat," tegasnya dengan nada geram.
Menurutnya kasus ini tak P21 atau lengkap karena Suparmin gelapkan kasusnya dan sejak masa penahanan dia telah merancang hal ini.
Pihak Propam akan mendalami kasus ini dan juga nantinya kriminal umum.
"Setelah diperiksa nantinya kita lakukan pengembangan termasuk nantinya siapa bandarnya Ilhamsari," jelas Kapolda.