Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bu Kades Bulu Ditahan terkait Kasus Pungli Kepengurusan Sertifikat Tanah di Kediri

Tersangka Hj Siti Nurhasanah Kepala Desa Bulu, Kecamatan Semen, ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Saber Pungli Polresta Kediri.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bu Kades Bulu Ditahan terkait Kasus Pungli Kepengurusan Sertifikat Tanah di Kediri
Surya/Mohammad Romadoni
Jaksa penyidik melakukan penyidikan terhadap tersangka Hj Siti Nurhasanah (52) di ruangan Pidana Khusus Tipikor Kejari Kabupaten Kediri. SURYA/MOHAMMAD ROMADONI 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan berkas perkara yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21) terkait kasus Pungutan Liar (Pungli) kepengurusan sertifikat atau surat tanah di Kabupaten Kediri, Kamis (15/3/2018) siang.

Tersangka Hj Siti Nurhasanah (52) Kepala Desa Bulu, Kecamatan Semen, ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kediri.

Heru Prasetyo, Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara yang sebelumnya sudah di P21.

Saat ini sedang dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik ke JPU.

Baca: Bripka Suparmin Ditembak Rekannya Sesama Anggota Polisi

"Tersangka masih diperiksa jaksa penuntut umum," tuturnya kepada Surya, Kamis (15/3/2018).

Heru mengatakan penyerahan tersangka Bu Kades Bulu beserta barang bukti kepada Kejari, maka terhitung mulai hari ini dilakukan penahanan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Rekomendasi

"Ditahan JPU Kejari Kabupaten Kediri dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Kediri," ujarnya.

Setelah menerima berkas perkara kasus pungli tersangka Kades Bulu, pihaknya bakal segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca: Durian Berisi 178 Gram Sabu Gagal Diantar ke Mantan Polisi Berpangkat Bripka

"Tersangka Kades Bulu yang sekarang diserahkan ke Kejari setelah berkas perkara di P21," jelasnya.

Adapun dakwaan terhadap tersangka dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti yang diberitakan, Tim Saber Pungli Polresta Kediri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) menangkap tersangka Hj Siti Nurhasanah (52) di sebuah rumah Desa Gapuk, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Sabtu (12/8/2017) sekira pukul 09.30 WIB.

Tersangka terbukti melakukan pungli kepengurusan sertifikat tanah terhadap warga yang mengurus surat tanah.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas