Sudah Dua Hari Petugas Bandara Adi Soemarmo Sweeping Power Bank yang Dibawa Penumpang
Sudah mulai diterapkan dua hari yang lalu. Power bank yang dibawa harus di bawah batas ketentuan yang diperbolehkan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penumpang membawa power bank ke dalam pesawat.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran nomor 15 tahun 2018 tentang ketentuan membawa pengisi baterai portabel dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara.
Peraturan yang berlaku mulai 9 Maret 2018 ini telah diterapkan di sejumlah bandara.
Tak terkecuali Bandara Adi Soemarmo, Boyolali.
Airport Operation and Services Department Head Angkasa Pura Bandara Adi Soemarmo, Purwanto, mengatakan aturan itu telah berlaku di bandara tersebut sejak dua hari lalu, yakni pada Selasa (13/3/2018).
Baca: Bripka Suparmin Ditembak, Kapolda Kalsel: Dia Pengkhianat Institusi, Pasti Saya Pecat
"Sudah mulai diterapkan dua hari yang lalu. Power bank yang dibawa harus di bawah batas ketentuan yang diperbolehkan," ujarnya, Kamis (15/3/2018).
Menurutnya batas seorang penumpang maksimal hanya boleh membawa dua buah power bank, dengan total daya maksimal 160 Wh (Watt-hours).
"Batas 160 Wh ini apabila dikonversikan ke mAh menjadi sekitar 20.000 mAh," urai dia.
Menurutnya hal itu dilakukan karena terbukti power bank dapat membahayakan penumpang apabila meledak atau terbakar.
Ia tentu berharap bisa memberi rasa aman dan nyaman para penumpang saat berada di bandara tersebut.
Baca: Penggiat Media Sosial Abu Janda Hadiri Aksi Massa di Depan Gedung MK
"Tak hanya para penumpang, tenant-tenant yang ada di bandara langsung kami sweeping, tujuannya tak ada yang menjual power bank," ungkap dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.