Dilaporkan Hilang 3 Hari, Gadis Ini Ternyata Diajak Seorang Pemuda Dan Mengalami Pelecehan Seksual
Kemudian bunga pun mengiyakan, lalu kemudian SW membuka pakaian dalam Bunga hingga kemudian terjadilah perbuatan persetubuhan tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polisi meringkus seseorang yang diduga kuat pelaku persetubuhan sebanyak delapan kali terhadap anak gadis bawah umur pada Kamis (15/3/2018) malam.
Tertangkapnya pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan ini berinsial SW (23) warga Selat Sumba Kel Siantan Tengah atas laporan Suparman (37) warga Desa Sumsum Kecamatan Mandor Kabupaten Landak ke Polresta Pontianak.
SW di duga melakukan tindak pidana persetubuhan ke seorang gadis bawah umur pada Selasa (13/3/2018) pukul 22.00 WIB hingga delapan kali.
Baca: Kisah Wanita Bali Meninggal Lalu Hidup Lagi, Kini Ia Mendapat Gelar Baru
Informasi di peroleh kronologis kejadian terhadap bunga itu bermula pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 Sekira Pukul 13.00 Wib SW menjemput Bunga dirumahnya di Desa Sum-sum kecamatan Mandor Landak tanpa ijin dan sepengetahuan orang tua korban.
Kemudian SW membawa korban Bunga kerumahnya di Jalan Selat Sumba Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara dan pada malam harinya sekira pukul 22.00 Wib SW merayu bunga untuk mengajak perbuatan persetubuhan.
“Sayang aku mau ngajak kau maen, kau mau ndak,"ujar SW saat itu.
Kemudian bunga pun mengiyakan, lalu kemudian SW membuka pakaian dalam Bunga hingga kemudian terjadilah perbuatan persetubuhan tersebut.
Dan pada keesokan harinya pada hari Rabu (14/3/2018) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, kembali SW merayu bunga dan mengajaknya melakukan persetubuhan dan perbuatan tersebut di lakukan SW hingga delapan kali sekitar pukul 21.00 WIB.
SW berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Pontianak Utara kediamannya di selat Sumba Siantan Tengah pada Kamis (15/3/2018) sore, setelah Polisi menerima laporan anak hilang selama 3 hari.
Setelah dilakukan penyelidikan, Bunga berhasil ditemukan di rumah SW, kemudian Polisi membawa Bunga dan SW ke Polresta Pontianak di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan SW yang melakukan persetubuhan pada anak bawah umur, ia terancam pasal 81 Jo pasal 76D dan atau dan pasal 82 Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini SW di lakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA Satreskrim Polresta Pontianak dan terhadap Bunga di lakukan visum et repertum. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Bejat! Gadis Bawah Umur Dilaporkan Hilang, Ternyata Dicabuli Pria Ini Hingga 8 Kali,